Berita

HENDARMAN ILEGAL

Istana: Mahfud MD hanya untuk Meramaikan Diskusi

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2010 | 08:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sejak kemarin, pihak Istana tetap pada pendiriannya semula bahwa Hendarman Supandji tetap sah sebagai jaksa agung. Karena yang berhak mengangkat dan memberhentikan jaksa agung hanya Presiden bukan Mahkamah Konstitusi.

"UU Kejaksasan Agung menyebutkan, jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan keputusan presiden. Kita hormati MK yang menguji UU, tentu pada tempatnya. Tapi lembaga lain juga harus menghormti kewenangan Presiden," ujar staf khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana dalam talkshow di Metro TV pagi ini (Kamis, 23/9).

Menurut mantan Direktur Pusat Anti Korupsi UGM ini, putusan MK itu justru memperjelas keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Karena sebelumnya, ramai dikatakan, Hendarman Supandji tidak sah sebagai jaksa agung karena tidak ada Sk pengangkatannya pada saat pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu II Oktober 2009 lalu.


"Putusan (MK) ini memperjelas apa yang diargumentasikan Pak Yusril bahwa Hendarman tidak sah sejak 20 Oktober (2009) karena tidak ada Keputusan Presiden. MK mengatakan tidak. Hendarman pada saat itu tidak ada Keppres 20 Okrober bukan berarti tidak sah. MK mengatakan tidak ada masalah kebasahan legalitas. Kata MK, Presiden tidak bisa dikatakan inkonstitusional, jaksa agung tidak bisa dikatakan ilegal," imbuh Denny.

Soal Hendarman Supandji yang hanya sah sebagai jaksa agung hingga pukul 14.35 kemarin, katya Denny, hal kitu tidak ada dalam amar putusan MK. Itu hanya pendapat Ketua MK Mahfud MD dalam konferensi pers setelah putusan dibacakan. Jadi menurutnya, pernyataan Mahfud MD itu hanya untuk meramaikan diskusi semata. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya