RMOL. Desakan untuk mencabut peraturan bersama menteri yang dianggap tidak mampu mengakomodir kepentingan tiap kelompok agama yang ada di Indonesia semakin meruncing.
Dalam dialog mengenai efektifitas peraturan bersama menteri yang diadakan di Gallery Cafe, Jakarta Pusat, hari ini (Senin, 20/9) mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yakobus Mayong Padang, menyatakan penyesalannya atas sikap aparat pemerintah yang menyepelekan kasus pelanggaran hak beribadah.
"Saya kecewa dengan pernyataan Kapolda beberapa waktu lalu, yang menyatakan masalah di Bekasi adalah masalah parkiran dan ketertiban, dalam hal ini berarti Kapolda belum turun ke lokasi dan belum melakukan penyidikan yang mendalam," kata Yakobus.
Pria yang akrab dipanggil Kobu ini menegaskan, persoalan sebetulnya bersumber dari Peraturan Bersama dua menteri yang tidak memenuhi syarat substansial dalam urusan kerukunan beragama.
"Peraturan tersebut hanya membuat negara ini menjadi kotak-kotak. Perlu diingat, negara ini dibangun atas dasar kemajemukan yang harus dipertahankan," tegasnya.
Dia juga mengatakan terdapat kerancuan dalam isi peraturan dua menteri tersebut, terkait dengan jumlah kepala keluarga yang menjadi syarat untuk membangun rumah ibadah.
"Meskipun peraturan tersebut telah disepakati oleh tokoh lintas agama yang ada di Indonesia, namun untuk urusan kebebasan beragama pemerintah tidak berhak mengatur masalah substansi umat untuk beribadah, negara hanya menjamin kebebasan. Jadi dalam posisi keberagaman tidak boleh ada tawar menawar," ujarnya.
[ald]