Berita

Kobu: Peraturan Dua Menteri Bikin Indonesia Terkotak-kotak

SENIN, 20 SEPTEMBER 2010 | 12:56 WIB | LAPORAN:

RMOL. Desakan untuk mencabut peraturan bersama menteri yang dianggap tidak mampu mengakomodir kepentingan tiap kelompok agama yang ada di Indonesia semakin meruncing.

Dalam dialog mengenai efektifitas peraturan bersama menteri yang diadakan di Gallery Cafe, Jakarta Pusat, hari ini (Senin, 20/9) mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yakobus Mayong Padang, menyatakan penyesalannya atas sikap aparat pemerintah yang menyepelekan kasus pelanggaran hak beribadah.

"Saya kecewa  dengan pernyataan Kapolda beberapa waktu lalu, yang menyatakan masalah di Bekasi adalah masalah parkiran dan ketertiban, dalam hal ini berarti Kapolda belum turun ke lokasi dan belum melakukan penyidikan yang mendalam," kata Yakobus.


Pria yang akrab dipanggil Kobu ini menegaskan, persoalan sebetulnya bersumber dari Peraturan Bersama dua menteri yang tidak memenuhi syarat substansial dalam urusan kerukunan beragama.

"Peraturan tersebut hanya membuat negara ini menjadi kotak-kotak. Perlu diingat, negara ini dibangun atas dasar kemajemukan yang harus dipertahankan," tegasnya.

Dia juga mengatakan terdapat kerancuan dalam isi peraturan dua menteri tersebut, terkait dengan jumlah kepala keluarga yang menjadi syarat untuk membangun rumah ibadah.

"Meskipun peraturan tersebut telah disepakati oleh tokoh lintas agama yang ada di Indonesia, namun untuk urusan kebebasan beragama pemerintah tidak berhak mengatur masalah substansi umat untuk beribadah, negara hanya menjamin kebebasan. Jadi dalam posisi keberagaman tidak boleh ada tawar menawar," ujarnya.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya