ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Polri tidak bisa menghentikan atau tidak melanjutkan pengusutan kematian Joni Malela, seorang tunanetra, saat berdesakan pada acara open house di Istana Negara, Jakarta hanya karena pihak keluarga sudah menerima kematian Joni.
Peneliti Setara Institute Ismael Hasani menjelaskan, dalam kasus tindak pidana yang terdapat unsur kelalaian, faktor perdamaian di antara kedua belah pihak tidak berarti menggugurkan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana atas insiden itu.
"Harusnya, setiap peristiwa yang menghilangkan nyawa yang kemungkinan ada tindakan kelalaian, pihak penyelanggara harus dimintai pertanggungjawaban. Siapa pun dia harus bertanggung jawab. Karena itukan kelalaian yang menyebabakan hilangnya nyawa seseorang. Saya sendiri tidak tahu apakah yang bersangkutan (Joni Malela) diotopsi sebelumnya. Tapi kataa maaf, bukan berarti pengusutan tidak dilanjutkan," ujar Ismael kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 17/9).
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 16:19
Senin, 04 Mei 2026 | 16:18
Senin, 04 Mei 2026 | 16:05
Senin, 04 Mei 2026 | 15:34
Senin, 04 Mei 2026 | 15:32
Senin, 04 Mei 2026 | 15:27
Senin, 04 Mei 2026 | 15:26
Senin, 04 Mei 2026 | 15:17
Senin, 04 Mei 2026 | 14:50
Senin, 04 Mei 2026 | 14:45