RMOL. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menetapkan status tersangka kepada siapapun yang terlibat termasuk Ketua FPI Bekasi, Murhali Barda dalam kasus penganiayaan pendeta.
“Proses dan adili semua pihak yang terkait demi tuntasnya kasus ini. Polisi wajib mengungkap motif penganiayaan itu, dan siapa sebenarnya dalang di balik itu,’’ ujar Irfan Suryanagara kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, kalau kasus penganiayaan terhadap pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Luspida Boru Simanjuntak, dan panitua (asisten pendeta) Hasian Lumbantoruan Sihombing, Minggu (12/9), itu tidak dituntaskan, tentu sangat meresahkan masyarakat.
Berikut kutipan selengkapnya:
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana tanggapan Anda tentang penetapan tersangka dalam kasus ini?
Itu awal yang bagus. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, wajar diproses secara hukum dan diadili, sehingga ke depan tidak terjadi hal seperti itu.
Sebagai wakil rakyat Jawa Barat, apakah ada pandangan khusus terhadap kasus ini?
Begini ya, pendirian Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi dan insiden penusukan terhadap pendeta HKBP, Luspida Simanjuntak, dan panitua Hasian Lumbantoruan-Sihombing adalah peristiwa yang berbeda. Kasus penusukan merupakan kasus kriminal murni yang menjadi tugas kepolisian agar segera mengungkap motifnya dan kemudian diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang yang berlaku.
Apakah ada gejolak di tengah masyarakat Jawa Barat akibat insiden ini?
Ya, masyarakat Jabar mempertanyakan kenapa harus ada kekerasan dalam kasus pendirian rumah ibadah ini.
Adakah kekhawatiran DPRD Jabar akan kasus ini mengarah kepada memecah belah kerukunan umat beragama?
Kami khawatir kasus ini akan menjadi sebuah isu SARA yang besar jika tak segera diselesaikan. Jangan sampai hal ini menjadi sebuah isu yang menambah permusuhan antar agama. Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya di Bekasi tidak terprovokasi.
Saya sendiri merasa prihatin dan menyesalkan kekisruhan rencana pendirian Gereja HKBP Pondok Timur, Bekasi yang kemudian menimbulkan insiden yang meluas sampai pada peristiwa penusukan ini. Saya juga berharap setiap lapisan masyarakat agar saling menghormati serta tidak menambah deretan permasalahan sosial yang lebih rumit di mana pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri.
Apa yang diupayakan DPRD Jabar dalam menyelesaikan kasus ini?
DPRD dan Pemprov Jabar juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Kita mulai dari pengumpulan data kemudian dilanjutkan dengan
action plan. Hasilnya, DPRD Jabar meminta pemerintah kota (Pemkot) Bekasi mampu menyelesaikan sendiri kasus penusukan ini.
Sebenarnya ini masalah kecil dan tidak perlu sampai meluas menjadi isu dan permasalahan nasional. Saya minta jajaran Pemkot Bekasi, Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi menyelesaikannya sendiri.
Soal izin rumah ibadahnya, gimana?
Terkait rencana pendirian Gereja HKBP, saya juga sudah meminta unsur Pemkot Bekasi segera menemukan jalan terbaik yang dapat diterima semua pihak. Memang ada pro kontra. Hendaknya unsur pimpinan Pemkot Bekasi segera bermusyawarah bersama tokoh masyarakat setempat untuk menemukan jalan terbaik yang dapat diterima semua pihak. Saya percaya dan yakin, Pemkot Bekasi dapat menyelesaikannya karena ini adalah kewenangan mereka.
Anda menilai SKB Dua Menteri soal pendirian rumah ibadah masih relevan?
Selama belum ada revisi, SKB Dua Menteri tetap harus dipatuhi. Jika ada yang meminta SKB Dua Menteri harus dievaluasi banyak pihak yang mengerti akan hal ini. Jadi, belum bisa disebut relevan atau tidak relevan.
Apakah DPRD Jabar menemukan kasus seperti ini?
Secara preventif kita terus memantau. Kita kumpulkan bupati dan walikota untuk memantau wilayahnya masing-masing. Sepengetahuan kami, di daerah lain belum ada. Harapan kami jangan sampai ada lagi.
[RM]