Berita

PENUSUKAN JEMAAT HKBP

Kaum Perempuan Desak SBY Bersikap Tegas

RABU, 15 SEPTEMBER 2010 | 07:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Aksi kekerasan yang dialami jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Mustikajaya, Kota Bekasi merupakan kekerasan dan intimidasi terhadap kebebasan memeluk agama dan beribadat yang dilanggengkan oleh negara.

Pasalnya, peristiwa penyerangan ini merupakan rangkaian dari diskriminasi dan kekerasan yang dialami jemaat HKBP  Pondok Timur Indah terkait pendirian rumah ibadat sejak 2004. Pada Agustus 2010 bahkan tejadi penyerangan yang mengakibatkan belasan terluka parah.

"Peristiwa diatas hanyalah sebagian kecil dari potret kekerasan dan diskriminasi yang telah terjadi di Indonesia yang ditujukan kepada kelompok minoritas dalam beberapa tahun belakangan," ujar Chairperson of Executive Board Institute Perempuan R. Valentina Sagala kepada keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online kemarin.


Lebih jauh lagi, dia menjelaskan, kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas tertentu terbukti memberikan dampak secara khusus kepada perempuan dan anak. Karena perempuan dan anak rentan mengalami kekerasan berlipat ganda serta kekerasan seksual.

Dari itu, Valentino menegaskan, rangkaian aksi kekerasan yang terus terjadi cermin dari kegagalan negara dalam menjalankan amanat UUD 1945. Padahal, dalam Pasal 28 E ayat 1, UUD 1945 hasil amandemen kedua, disebutkan negara menjamin kebebasan setiap orang memeluk agama dan beribadat menurut agamanya tersebut .

"UUD 1945 pun menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28G
ayat 1 dan 2)," sebutnya lagi.

Untuk itu, dia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengambil langkah serius dan tegas menanggapi semakin meningkatnya kekerasan terhadap minoritas agama, diskriminasi dan pelanggaran atas kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah. "Pemerintah untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 yang membatasi kebebasan pemeluk agama mendirikan rumah ibadah," desaknya.

Sedangkan kepada Polri, Intitute Perempuan untuk segera menangkap dan memproses secara hukum pelaku penyerangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya