Berita

Irgan: SBY Tak Punya Alasan Copot Kader PPP

RABU, 08 SEPTEMBER 2010 | 11:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki hak prerogatif untuk mereshuffle kabinet atau melanjutkan komposisi menteri-menteri di kabinet Indonesia Bersatu II yang ada saat ini.

"Itu kewenangan Presiden. Presiden yang bisa menilai kinerja menteri. Karena menteri itu adalah stafnya, tentunya dia ingin sesuaikan dengan langgam kerja yang dia bangun. Jadi kalau mau diganti atau dilanjutkan itu hak prerogatif Presiden. Karena kita menggunakan sistem presidensial," ujar Sekjen PPP Irgan Chairil Mahfidz saat dihubungi Rakyat Merdeka Online (Rabu, 8/9).

Namun meski meyakini soal reshuffle itu adalah hak presiden, Irgan menegaskan bahwa Presiden SBY tidak memiliki alasan mencopot dua kadernya, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa. Karena, kata Irgan dua kadernya itu memiliki kinerja yang kinclong dan klop dengan agenda Presiden SBY.


"Menteri Agama bisa bekerja sama dengan baik bersama Presiden. Buktinya, pelaksanaan haji tahun 2009 berlangsung dengan lancar. Persoalan konsumsi dan pemondokan kemarin berhasil. Begitu juga soal ONH (ongkos naik haji) tahun ini. Sudah ada kesepakatan dengan DPR," beber Irgan.

Untuk Suharso Monoarfa sendiri, masih kata Irgan meneruskan succes story kinerja kadernya, berhasil memberikan subsidi untuk perumahan rakyat miskin, TNI dan Polri. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya