Berita

Ajaib, Ketua DPR Kita Tidak Paham UU!

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 09:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL.Ketua DPR Marzuki Alie tidak paham UU Tindak Pidana Korupsi maka dari itu dia berani mengatakan bahwa mantan terpidana kasus dana YPPI Bank Indonesia pada 2003, Aulia Tantowi Pohan, bukan seorang koruptor.

Demikian dikatakan Ketua Pusat kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 24/8).

"Definisi UU sudah jelas, semua tindakan yang berkaitan merugikan keuangan negara dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain itu adalah korupsi," jelas Zainal tegas.


Jika dalam konteks perkara YPPI, Aulia Pohan memang tidak terbukti memperkaya diri sendiri tapi ia terlibat dalam tindakan memperkaya orang lain dengan menggunakan uang negara.

"Baca UU Tipikor saja. Kita sudah jelas mendefinisikan korupsi," ujarnya.

Apakah Zainal melihat ada upaya dari pejabat negara untuk mengaburkan definisi korupsi, belajar dari pernyataan sang Ketua DPR?

"Tidak apa-apa dia (Marzuki Alie) mengatakan Aulia  bukan koruptor. Dia hanya tidak paham UU walaupun ini mengherankan karena tugas DPR adalah bersentuhan langsung dengan UU," singkatnya.
 
Sekadar mengingatkan, kasus aliran dana BI mulai mencuat setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution pada 14 November 2006 menyurati Ketua KPK saat itu. Taufiequrachman Ruki. Anwar menyampaikan temuan hasil audit BPK tentang penyalahgunaan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh direksi BI Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI scnilai Rp 100 miliar. Oey Hoey Tiong yang pada 2003 menjabat deputi direktur hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI Ratnawati Sari.

Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sisanya, Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU 23 Tahun 1999 tentang BI.

Selain dana dari YPPI. BI mengeluarkan uang Rp 15 miliar dari anggaran Bi untuk bantuan hukum kepada tiga direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo, yang dikeluarkan pada masa Syahril Sabirin menjabat Gubernur BI. Untuk kasus ini bekas Gubernur BI. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan. Dia juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta. Sedangkan empat orang bekas Deputi Gubernur BI yaitu Aulia Pohan, Maman Sumantri. Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin dihukum 4,5 tahun penjara. Selain itu keempatnya diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya