Berita

YLBHI: Negara Absen dalam Perlindungan Jurnalis

SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL.Pelemparan bom molotov ke kantor Tempo, penganiayaan aktivis ICW Tama S. Langkun, kematian misterius jurnalis Kompas Muhammad Saifullah, pemukulan terhadap Zainal Abidin (YLBHI), pembunuhan jurnalis Ardianyah (Merauke TV), dan terakhir terbunuhnya jurnalis Ridwan Salamun (SUN TV) diharapkan menjadi deretan terakhir tragedi kekerasan terhadap para aktivis dan wartawan.

Dalam catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), proses pengusutan terhadap beberapa kasus di atas terkesan sangat lamban. Padahal, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sudah tercantum dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945.  Merebaknya kasus kekerasan terhadap pembela HAM dan pekerja pers menunjukkan bahwa negara absen dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara guna memberikan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945. Padahal, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers yang menjamin tiada suatu lembaga yang dapat menghalanggi fungsinya bahkan sekalipun negara. Tapi kenyataannya, semua terbalik.

"YLBHI mendesak Kepolisian untuk menindak secara tegas setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalisme dengan pidana," demikian pernyataan YLBHI yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 23/8).


YLBHI pun mendesak Pemerintah dan DPR untuk membahas Rancangan UU Pembela HAM yang menjamin perlindungan pembela HAM dalam melaksanakan
tugasnya. Bahkan, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan.[ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya