Berita

YLBHI: Negara Absen dalam Perlindungan Jurnalis

SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL.Pelemparan bom molotov ke kantor Tempo, penganiayaan aktivis ICW Tama S. Langkun, kematian misterius jurnalis Kompas Muhammad Saifullah, pemukulan terhadap Zainal Abidin (YLBHI), pembunuhan jurnalis Ardianyah (Merauke TV), dan terakhir terbunuhnya jurnalis Ridwan Salamun (SUN TV) diharapkan menjadi deretan terakhir tragedi kekerasan terhadap para aktivis dan wartawan.

Dalam catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), proses pengusutan terhadap beberapa kasus di atas terkesan sangat lamban. Padahal, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sudah tercantum dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945.  Merebaknya kasus kekerasan terhadap pembela HAM dan pekerja pers menunjukkan bahwa negara absen dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara guna memberikan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945. Padahal, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers yang menjamin tiada suatu lembaga yang dapat menghalanggi fungsinya bahkan sekalipun negara. Tapi kenyataannya, semua terbalik.

"YLBHI mendesak Kepolisian untuk menindak secara tegas setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalisme dengan pidana," demikian pernyataan YLBHI yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 23/8).


YLBHI pun mendesak Pemerintah dan DPR untuk membahas Rancangan UU Pembela HAM yang menjamin perlindungan pembela HAM dalam melaksanakan
tugasnya. Bahkan, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya