Berita

PRESIDEN TIGA PERIODE

Tak Dihukum, Bukti Ruhut Jalankan Perintah SBY

MINGGU, 22 AGUSTUS 2010 | 09:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai Demokrat harus merealisasikan janjinya memberikan sanksi kepada kadernya, Ruhut Sitompul terkait wacana yang ia lontarkan yaitu amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang memungkinkan Susilo Bambang Yudhoyono kembali maju pada pemilihan presiden 2014 mendatang.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute Gun Gun Heryanto saat dihubungi Rakyat Merdeka Online (Minggu, 22/8).

Pemberian sanksi ini penting agar publik yakin bahwa wacana itu bukan usul resmi dari partai berlambang bintang mercy itu melainkan hanya usul dari pribadi Ruhut semata.


Selain itu, Gun Gun juga mengingatkan, bahwa Ruhut bukan kali ini saja bertingkah-polah yang mengundang kontroversial. Pada waktu rapat Pansus Centurygate, Ruhut juga kerap bertingkah yang mengundang kritik dari publik.

"Salah satunya, saat ia  mengatakan 'bangsat' kepada Gayus Lumbuun (pimpinan Pansus). Pada waktu itu Ruhut juga tidak diberikan sanksi. Makanya, saat ini Demokrat harus menepati janjinya," ungkap dosen komunikasi politik UIN Jakarta ini.

Sebelumnya, atas wacana Ruhut itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua meminta Ruhut untuk dibawa ke Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Apalagi, DK DPP Partai Demokrat dibentuk untuk menangani permasalahan yang dilakukan kader partai.

"Kami punya dewan kehormatan. Biar mereka yang menangani. Segala permasalahan yang dihadapi kader akan dibahas di sana. Untuk kesimpulannya, itu DK akan melakukan pertemuan dengan DPP. Tidak dibenarkan ambil keputusan mendadak. DK wajib membawanya. Kami tidak pernah sedikitpun berpikir itu," tegasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya