Berita

Aulia Pohan Syukuran Bebas di Rumahnya

JUMAT, 20 AGUSTUS 2010 | 21:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan sudah bebas bersyarat.

Seperti dikatakan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, besan Presiden SBY itu bebas bersyarat sejak 18 Agustus.

Patrialis, seusai melantik para pejabat eselon II Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (20/8), juga menyatakan bahwa tidak hanya Aulia yang mendapat status bebas bersyarat.


Tiga mantan Deputi BI lainnya, yaitu Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, juga sudah bebas bersyarat. Mereka telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikurangi remisi.

Aulia divonis empat tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.

Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah telah memperkaya orang lain.

Pada tingkat kasasi, Aulia Pohan telah mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung pada Maret 2010, dari empat tahun penjara menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sesudah bebas, keluarga Aulia Pohan menggelar buka puasa sekaligus syukuran bersama di rumah mereka di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petang tadi . Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga menantu Aulia Pohan, terlihat hadir dalam acara tersebut.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya