Berita

Malaysia Siap Gantung Dua Warga Aceh

JUMAT, 20 AGUSTUS 2010 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Setelah pada 1 Juli 2010 ada kasus pembebasan majikan yang menyiksa TKI bernama Kunarsih hingga meninggal dunia oleh pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia bikin geram masyarakat Indonesia lagi dalam kasus penangkapan tiga petugas pengawas kelautan dari Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan Bintan, Kepulauan Riau Indonesia.

Tidak hanya itu, Malaysia juga secara terang-terangan menolak tuntutan gaji minimum sebesar RM 600 yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia bagi domestic workers asal RI disana. Dan jumlah itu tidak sebanding dengan besar gaji pekerja domestik migran dari Filipina di Malaysia yang mencapai antara RM 700 – 1200.

Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melalui pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Jumat (20/8), mengungkapkan satu kasus lain yang belum diketahui kebanyakan publik dalam negeri Indonesia.


Kontras mengungkapkan, bersamaan dengan penolakan Malaysia terhadap standarisasi gaji bagi PRT migran Indonesia di Malaysia, Mahkamah Agung Malaysia juga menjatuhkan vonis hukuman gantung bagi “BS” dan “TI”, dua orang WNI asal Aceh yang merupakan pengungsi di Malaysia pasca Tsunami 2004. BS dan TI telah bertahun-tahun menghabiskan masa di penjara Kajang dan dipindahkan ke penjara Pokok Sena Kedah,  Malaysia.

Harapan BS dan TI untuk mendapatkan kesejahteraan pasca Tsunami 2004 justru berujung pada ancaman tiang gantungan setelah Supreme Court Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati atas pelanggaran pasal 302 penal code Malaysia pada 18 Agustus 2010, satu hari setelah RI merayakan Kemerdekaannya. Dan kabar ini diperoleh dari isi surat yang ditandatangani BS yang dikirim ke Kontras Aceh pada (18/8) dengan stempel Jabatan Penjara Malaysia , Pokok Sena, Kedah. Dua warga Aceh itu diduga terlibat peredaran narkotika.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya