RMOL. Usul Organisasi Kemasyarakatan Islam Nahdlatul Ulama agar para koruptor tidak dishalatkan ketika wafat terus mendapat dukungan.
Kali ini, kubu Jenderal (Purn) Wiranto di barisan Partai Hanura yang mengapresiasi usul tersebut.
"Saya sangat sepakat. Walaupun itu hanya berupa sanksi sosial terhadap koruptor. Karena sudah tidak ada lagi cara-cara yang bisa membuat koruptor jera. Dihukum seberat apapun tetap saja. Karena faktor keserakahan, tidak ada rasa malu. Saya sangat setuju dengan fatwa NU," ujar Wakil Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 20/8).
Tak hanya itu, anggota Komisi III DPR ini juga menilai para pejabat yang memberikan peluang kepada para koruptor keluar dari penjara juga tidak layak untuk dishalatkan.
"Ya itu salah bentuk kerja sama dengan koruptor. Pejabat yang memberikan peluang bagi koruptor untuk dibebaskan itu merupakan perbuatan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Orang itu wajib tidak dishalatkan," tegas Sudding.
Hal itu dikatakan Sudding saat ditanya bagaimana dengan pemerintah yang memberikan remisi kepada para koruptor dan Presiden SBY sendiri yang memberikan grasi kepada Syaukani.
Syaukani yang juga mantan bupati Kutai Kertanegara ini merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
[zul]