Berita

Wawancara

WAWANCARA

Marzuki Alie: Stop, Wacana Amandemen UUD 1945 Soal Perpanjangan Jabatan Presiden

SELASA, 17 AGUSTUS 2010 | 03:02 WIB

RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menjabat tiga periode, asalkan diamandemen dulu UUD 1945 terkait pasal yang mengatur soal masa jabatan Presiden.

Kalau mayoritas anggota MPR menginginkan agar masa jabatan itu tiga periode, maka tinggal diamandemen saja. Ini artinya, SBY bisa menjadi calon presiden (Capres) Pemilu 2014.

Wacana  perubahan periodisasi jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode menge­mukan akhir-akhir ini.


 “Hasil seminar bersama (MPR dan Mahkamah Konstitusi) untuk mengevaluasi pelaksanaan hasil reformasi konstitusi, bisa mem­buka peluang bagi perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang telah diamandemen, utama­nya soal periodesasi jabatan pre­siden,” kata Wakil Ketua MPR, Hajrianto Y Thohari, di Jakarta, belum lama ini.

Namun wacana penambahan satu periode masa jabatan ini di­tentang Ketua Dewan Per­wakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie. Menurutnya, di negara demo­krasi, seorang kepala negara cu­kup memimpin selama dua periode. Apalagi, Presiden SBY saat ini juga tidak menghendaki adanya perubahan konstitusi tersebut.

“Di negara demokrasi, itu Presiden cukup dipilih dua kali. Kalau tiga kali, saya kira itu sudah berlebihan waktunya be­kerja untuk rakyat,” katanya ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta,  Sabtu (14/8).

Berikut kutipan selengkapnya:

Bukannya Partai Demokrat se­harusnya senang dengan wa­cana soal dimungkinkannya Pre­­siden menjabat tiga pe­riode?
Presiden SBY kan tidak pernah menyatakan itu. Tidak ada ke­ingi­nan beliau sebersit pun atau sekata pun untuk merubah kons­titusi dengan memperpanjang masa jabatan seorang kepala ne­gara. Cukuplah dua kali.

Menurut Anda, seberapa pen­­­ting sih membuka kembali wa­cana itu?
Saya kira dua kali bekerja ka­lau didukung rakyat, kemudian jalannya pemerintahan tenang, partai-partai politik itu tidak ter­lalu banyak berpolemik, mem­poli­tisasi isu, saya kira dua kali itu cukup. Dan sudah berlebihan waktunya itu bekerja bagi kema­slahatan rakyat kalau tiga perio­de. Makanya tentu harus ada penggantian.

Kenapa?
Karena bagaimanapun perlu ada koreksi.

Tapi koreksi ini kan menjadi­kan seorang pemimpin makin sempurna jika terpilih ketiga kalinya?
Ya tergantung. Perlu diingat, se­tiap pemimpin itu kan tidak sempurna. Makanya perlu peng­gantian kepemimpinan untuk lakukan koreksi. Kalau pemim­pin yang sempurna, ya sekali jalan saja sudah selesai. Nggak ada manusia sempurna kecuali Rasulullah.

Artinya MPR tidak perlu me­­wacanakan itu?
Nggak usahlah ikut cawe-cawe. Lebih baik membahas yang lain sajalah.

O ya, bagaimana dengan wa­cana agar pemilihan kepala dae­rah dikembalikan ke DPRD?
Kalau saya sih lebih ekstrem lagi. Gubernur itu kan perpan­jangan pemerintah pusat, dinas-dinas di sana dibuang saja. Jadi tidak perlu ada pemerintahan di provinsi. Lagipula propinsi itu kan cuma kantor perwakilan ke­menterian dalam negeri atau apalah. Wakil Presiden yang mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan kabupaten/kota untuk pusat. Kalau itu berlaku, tak perlu ada dinas pendidikan, tak perlu ada dinas Pekerjaan Umum (PU) karena semua di­kembalikan pada kab/kota saja. Itu ekstremnya. Tapi masalahnya kan itu melanggar konstitusi. Makanya konstitusi diubah dulu.

Artinya gubernur dipilih Pre­siden saja?
Tapi alternatifnya merubah kons­titusi dulu. Prinsipnya gu­bernur sebagai apa dulu. Kalau otonomi kita langsung ada di kabupaten/kota, provinsi kan tidak punya wilayah pemerin­tahan. Pemerintahan daerah itu ada di kabupaten/kota, bahkan sebaiknya gubernur itu ya hanya perwakilan dari pemerintah pusat. Jadi yang ada itu hanya pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan di UUD 1945 kan menyatakan bahwa pemerintahan itu terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabu­paten/kota. Bila perlu kita turun­kan ke bawah. Kalau kita mau otonomi murni, yaitu pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Itu bila perlu. Dengan demikian desa itu bisa dibangun. Jadi anggaran bisa dikucurkan sampai ke desa. Tapi masalahnya mampu tidak kita mengawasi itu.

Kalau begitu gubernur nggak perlu ada dong?
Karena merasa dipilih lang­sung rakyat, kadang-kadang  mem­posisikan bukan sebagai per­wakilan pusat. Seringkali gu­bernur itu beroposisi dengan pemerintah pusat, kan aneh. Ke­bijakan pemerintah pusat sering­kali tidak dijalankan.

Memang itu sistem demokrasi kita, perlu penyempurnaan su­paya konsolidasi demokrasi lebih bagus. Yang jelas demokrasi itu kan untuk kesejahteraan rakyat.

Itu terjadi karena gubernur­nya didukung partai oposisi?
Makanya di situ kita harusnya paham. Begitu dia terpilih men­jadi gubernur harusnya menjadi negarawan. Sama dengan SBY, kan dari Demokrat, tapi begitu terpilih dia negarawan. Dia me­nga­yomi semua rakyat. Jadi tak ada lagi rakyatnya PDIP, tak ada lagi rakyatnya Golkar, karena semua rakyat Indonesia.

Apakah parpol-parpol yang ada sekarang menghendaki se­perti itu?
Saya nggak tahu. Yang jelas,  gubernur itu nggak punya penga­ruh banyaklah untuk masalah pemilu. Yang punya pengaruh itu ya bupati/walikota, yang punya jaringan sampai ke desa. Kalau gubernur nggak punya. Dia mau mempengaruhi camat, bagai­mana caranya, nggak bisa. Untuk kepentingan politik menurut saya gubernur nggak punya kekuatan politik. Artinya yang didukung rak­yat langsung itu ya bupati/walikota.

Apakah wacana yang dike­mu­­kakan itu tidak mempe­ru­mit tata kelola negara?
Makanya ini kan wacana, ya dikaji dulu oleh para ahli, seluruh stakeholder, seluruh pemegang kepentingan ya bicara. Nggak bisa kita bolak balik sistem de­mokrasi kita rubah begitu saja. Perlu waktu. Memang sekarang ini banyak kelemahan terutama cost politiknya yang terlalu besar. Cukup banyak dana yang harus disiapkan pemerintah di setiap pilkada.

Apakah ada kepastian di balik perubahan tersebut rak­yat menuai keuntungan?
Rakyat itu kan mau disejah­terakan. Demokrasi merupakan wahana untuk mensejahterakan rakyat. Demokrasi diraih lewat Pemilu. Kalau tidak ada demo­krasi tidak ada pemilu. Kalau tak ada demokrasi, pemimpin itu semaunya saja. Dengan demokra­si kepentingan rakyat akan di­perhatikan. Sebab, kalau tidak diperhatikan, rakyat tak akan me­milihnya dalam pemilu. Artinya demokrasi itu tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.   [RM]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya