Berita

Yusril: MK Belum Menolak Permohonan Provisi

SENIN, 09 AGUSTUS 2010 | 19:32 WIB | LAPORAN:

RMOL.Tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, mengoreksi pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan provisi yang disampaikannya dalam perkara uji materi UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung.

"Pak Mahfud memang menjelaskan, permohonan saya agar MK mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Yusril sampai ada putusan final mengenai pokok perkara," kata Yusril kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (9/8).

Yusril menambahkan, menurut MK belum saatnya mengeluarkan putusan sela mengingat uji materil bersifat abstrak, jadi MK akan mengikuti perkembangan sidang untuk putuskan perlu atau tidak keluarkan putusan sela seperti apa yang disampaikan Mahfud.


Jadi memang belum ada putusan sela dari MK, lanjutnya. Tapi salah juga kalau mengatakan MK telah menolak permohonan provisi yang diajukan pihaknya.

"Kalau MK  menolak atau mengabulkan provisi maka hal itu harus dengan pernyataan tertulis dengan asal dan petimbangan hukum, tapi itu tidak pernah ada," ujarnya.

Yusril mengajukan permohonan dikeluarkannya provisi atau putusan sela agar Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses pemeriksaan termasuk pencekalan terhadapnya dalam perkara Sisminbakum sampai ada putusan uji materi oleh MK. Alasannya, perkara pengujian UU kejaksaan ini diawali kasus konkrit dan faktual, karena itu tidaklah sebanding kalau MK memeriksa perkara ini sebagai sesuatu yang abstrak, karena itu penghentian atau penundaan sangat diperlukan agar sidang di MK bersifat fair.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya