Jakarta, RMOL. Pemerintah memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2010 rata-rata USD 3.342.
“Tahun ini turun USD 80. Tahun lalu besar BPIH USD 3.422. Sekarang USD 3.342. Penurunan itu terwujud setelah pemerintah berupaya memangkas beberapa komponen seperti biaya penerbangan menjadi USD 1.720. Biaya pelayanan umum untuk Arab Saudi USD 277. Biaya akomodasi USD 927 dengan rincian biaya pemondokan di Makkah 2.850 riyal. Serta biaya pemondokan di Madinah 600 riyal. Dan biaya hidup USD 405 yang dikembalikan kepada jamaah haji di embarkasi masing-masing,” ujar Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, Senin kemarin.
Suryadharma Ali menegaskan akan memonitor langsung pelaksanaan pelunasan BPIH.
“Pembayaran pelunasan dilaksanakan selama 19 hari kerja dari tanggal 3 sampai 30 Agustus 2010 pada Bank penerima setoran BPIH tempat calon jamaah haji melakukan pembayaran setoran awal. Untuk Indonesia Barat dari jam 10.00 sampai 15.00 WIB. Indonesia Tengah jam 11.00 sampai 16.00. Indoensia Timur jam 12.00 sampai 17.00. Apabila sampai batas akhir kuota belum terpenuhi, diperpanjang sampai 6 September. Bank penerima setoran telah menyiapkan loket khusus pelunasan BPIH. Jangan sampai ada calon jamaah haji gagal brangkat karena tidak mengetahui informasi jadwal pelunasan ini,” terangnya.
Ketua Umum PPP ini kembali mengingatkan paling lambat empat hari setelah pelunasan BPIH, calon jamaah haji segera mendaftar ulang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili. Sementara itu, untuk haji khusus, kata Suryadharma, berlaku besaran BPIH minimal USD 6.500. Standar pelayanan hotel minimal bintang empat. Berjarak maksimal 500 meter dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari. Dan wajib menyiapkan transportasi darat bus AC.
Menurut Suryadharma masa pelunasan haji khusus tidak sama dengan haji reguler. Pembayaran pelunasan BPIH haji khusus dilaksanakan selama delapan hari kerja. Dari 3 sampai 12 Agustus 2010 pada Bank penerima setoran tempat setoran awal. Transaksi dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank penerima setoran BPIH yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Lanjut Suryadharma, paling lambat empat hari setelah BPIH lunas, calon jamaah segera daftar ke Direktorat pembinaan haji, Ditjen Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Terkait masih merebaknya isu haram vaksin meningitis, Suryadharma menegaskan dua vaksin meningitis halal digunakan calon jamaah haji.
“Yaitu, Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari China. Sedangkan GSK dari Belgia haram. Jadi jangan khawatir dengan isu itu. Karena Kementerian Kesehatan sudah menggantinya dengan produk yang halal,” jelas Suryadharma kembali.
[zul]