Berita

X-Files

Duit Tommy Rp 1,3 Triliun Belum Dieksekusi Jaksa

Salinan Putusan PK MA Belum Sampai Kejagung
SENIN, 02 AGUSTUS 2010 | 07:17 WIB

Jakarta, RMOL.

Pemerintah jangan senang dulu atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatannya di tingkat peninjauan kembali (PK) atas aset PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Indonesia senilai Rp 1,3 triliun.

Pasalnya, kejaksaan sebagai eksekutor sampai saat ini belum mengeksekusi aset perusahaan yang dimiliki Tommy Soeharto itu, karena belum menerima salinan putusan PK-nya.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Ka­mal Sofyan kepada Rakyat Mer­deka, di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat lalu. “Kami belum me­ne­rima putusannya terkait hasil PK tersebut, sehingga belum dapat melakukan eksekusi,” katanya.

Bekas Kepala Kejaksaan Ting­gi Jawa Barat (Kajati Jabar) itu mengetahui kubu Tommy protes terhadap putusan PK itu.

Menurutnya, meski sudah me­miliki kekuatan hukum tetap, ja­jarannya tidak bisa begitu saja main eksekusi atau menyita aset su­atu subyek hukum yang di­tuding atau telah terbukti me­rugikan keuangan negara. “Kami harus menunggu perintah dari pe­ngadilan terkait per­mintaan ek­sekusi,” tuturnya.

Lebih jauh, dikemukakan Ka­mal, upaya eksekusi dilakukan guna me­lengkapi utang TPN yang dihi­tung berdasarkan nilai aset yang telah diblokir pihak bank sebelumnya.

Menurut Kamal, kalau putusan PK atas perkara ini masih men­jadi persoalan, tentunya pihaknya akan menunggu sampai per­so­alan ini tuntas. “Kita hanya me­laksanakan perintah berdasarkan pu­tusan yang ada,” tegasnya.

Juru bicara MA, Hatta Ali men­je­laskan, majelis hakim memutus per­mohonan PK pemerintah ter­hadap kasus itu berdasarkan bukti baru atau novum berupa per­jan­jian damai antara PT Vista Bella Pra­tama dan pemerintah.

“Dalam perjanjian itu dise­but­kan, Vista Bella mengembalikan hak tagih utang atau cessie Timor kepada negara, sehingga deposito dan giro yang terdapat di Mandiri itu tidak dapat dicairkan karena menjadi jaminan utang PT Ti­mor,” jelasnya.

Setelah putusan tersebut, Hatta mengaku tidak mengetahui per­kembangan selanjutnya, ter­ma­suk rencana upaya hukum yang akan dilakukan kubu Tommy. “Saya tidak tahu mengenai per­kem­ba­ngan selanjutnya dari PT Timor perihal keberatan PK dari MA,” ujarnya.

Meski begitu, lan­jut­nya, MA tidak mem­­pedulikan kalau Tom­­my melakukan upa­ya hukum, karena itu merupakan haknya sebagai pencari ke­adilan. “Kalau PT Timor merasa keberatan atas keputusan MA, ya silakan saja,” ucapnya.

Hatta menjelaskan, belum di­ki­­rim­kannya salinan putusan PK  kepada kejaksaan, karena saat ini masih dalam proses. “Pastinya akan dikirim, per­ka­ranya baru diputus. Salinan pu­tusannya itu kan tebal,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum TPN, Rico Pan­dairot me­ngatakan, pi­haknya sedang mem­­pe­la­jari upaya PK ter­ha­dap putusan PK MA ter­kait ke­pe­milikan aset mi­lik kliennya di Bank Indonesia. “Sa­li­nan putusan PK-nya belum di­te­rima. Tapi Ke­mung­kinan PK di atas PK itu pernah terjadi, maka­nya kita akan pelajari,” katanya.

Dijelaskan, salah satu novum yang akan dijadikan dasar untuk melawan putusan PK MA yang memenangkan Kemenkeu adalah putusan Pengadilan Negeri Ja­karta Utara terkait perkara antara PT Vista Bella Pratama dengan Amazonas Finance Limited.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebutkan hak tagih utang Timor adalah milik Amazonas bukan Vista Bella, jadi akta perda­maian itu diper­ta­nyakan,” katanya.

Setahu Rico, terakhir kebe­ra­daan aset milik kliennya ditarik Kementerian Keuangan (Ke­men­keu) dari Bank Mandiri dan di­setor ke rekening penampungan Ke­menkeu di Bank Indonesia (BI).

Mendengar kabar TPN beren­ca­na melakukan upaya hukum, Ke­menkeu me­nya­takan tak gen­tar. “Jika memang PT Timor ke­beratan atas hasil pu­tusan MA, dan ingin meng­aju­kan upaya hu­kum luar biasa, silakan saja. Ka­mi siap meng­ha­da­pinya,” kata In­dra Surya, Kabiro Hukum Ke­men­keu, Jumat lalu.

“Sudah Jelas Uang Itu Milik Negara”

Saan Mustofa, Anggota Komisi III DPR

Tommy Soeharto dinilai tak legowo kalau melakukan upa­ya hukum terhadap pu­tu­san peninjauan kembali ter­kait kepemilikan deposito dan giro PT Timor Putra Na­sional (TPN) di Bank Indo­nesia senilai Rp 1,3 triliun  yang sudah mempunyai hu­kum tetap.

“Dalam rangka apa PT Ti­mor ingin mengajukan banding lagi, sudah jelas uang tersebut milik negara. Itu tandanya tidak lapang dada atas pene­rimaan hukum,” kata anggota Ko­misi III Saan Mustofa, belum lama ini.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini, pihak Tommy seharusnya arif menerima putusan PK tersebut, sebagai keputusan hukum yang mengikat dan dilaksanakan.

“Harusnya semua orang taat kepada hukum, jangan merasa tidak bersalah seperti itu,” ujarnya.

“PK Itu Langkah Hukum Terakhir”

Arsil, Wadir Eksekutif LeIP

Putusan Peninjauan Kem­bali (PK) atas kasus kepe­milikan deposito dan giro PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Indonesia senilai Rp 1,3 tri­liun tidak bisa diotak-atik lagi.

Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pe­man­tau Peradilan (LeIPP) Arsil menjelaskan, PK merupakan langkah hukum terakhir yang biasanya dilakukan para pen­cari keadilan. Untuk itu, sesuai aturannya PK hanya bisa dila­kukan satu kali. “Sesuai pera­turannya, PK itu hanya bisa dilakukan sekali. Itu atu­ran­nya,” katanya, belum lama ini.

Aktivis hukum ini mengaku tidak mengerti dengan sikap kubu Tommy Soeharto yang dikabarkan akan melawan putusan PK tersebut dengan upaya PK lagi. “Putusan PK dilawan dengan PK itu di luar kelaziman proses hukum yang ada. Kalau sampai per­mo­honannya diterima MA, maka lembaga itu akan diper­ta­nya­kan,” ucapnya.

Makanya, sambung Arsil, pasca putusan PK tersebut, hendaknya MA tidak ber­lama-lama dalam mem­be­rikan sa­linan putusannya kepada ke­jaksaan, agar ek­se­kusi terhadap aset senilai Rp 1,3 triliun itu bisa segera di­lakukan.

[RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya