Berita

Wawancara

WAWANCARA

Patrialis Akbar: Saatnya PPATK Punya Wewenang Memblokir Rekening Bermasalah

MINGGU, 01 AGUSTUS 2010 | 10:03 WIB

Jakarta, RMOL. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya punya wewenang melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bermasalah. Ini demi membongkar adanya transaksi mencurigakan. Untuk itu, sudah saatnya lem­baga yang dikomandoi Yunus Husein itu diberikan kewenangan melakukan pemblokiran dan penyelidikan.

“Dalam revisi RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dibuat ada kewenangan pemblokiran dan melakukan penyelidikan,’’ kata Menteri Hu­kum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa pemberian kewenangan seperti itu gara-gara banyak tran­saksi mencurigkan yang tidak di­tindaklanjuti aparat hukum?

Menurut laporan PPATK ke kami seperti itu. Selama ini PPATK sudah melaksanakan tugas dengan baik. Namun tu­gas PPATK hanya sekadar untuk menyampaikan. Banyak sekali laporan atau temuannya tidak ditindaklanjuti. Makanya kita menginginkan adanya satu penguatan tambahan agar kinerja PPATK ini tidak terbawa dalam lumpur. Kita ingin semua lem­baga bekerja tidak sia-sia.

Jadi kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak responsif atas laporan PPATK?

Saya tidak mengatakan ins­titusi itu, tapi menurut laporan PPATK banyak temuannya yang tidak ditindaklanjuti. Oleh siapa, nanti tanyakan pada PPATK.

Dalam Rancangan Undang-undang TPPU ada kewenangan PPATK untuk memanggil pe­mi­lik rekening dan memblokir reke­ning tersebut?

Pemblokiran rekening boleh dilakukan PPATK. PPATK untuk sementara bisa memblokir reke­ning tertentu. Sebab kalau tidak bisa meblokir maka tidak dike­tahui apakah uang itu dari money laundering, dari teroris, atau se­gala macam seperti itu.

Pemblokiran rekening boleh dilakukan PPATK. PPATK untuk sementara bisa memblokir reke­ning tertentu. Sebab kalau tidak bisa meblokir maka tidak dike­tahui apakah uang itu dari money laundering, dari teroris, atau se­gala macam seperti itu.

Kalau soal hak penyidikan?

Kalau penyidikan itu belum disepakati karena PPATK bukan­lah sebagai penyidik. Penyidik itu tetap polisi, jaksa, dan KPK. Jadi mengenai penyidikan ini kayak­nya agak berat.

O ya, komentarnya soal usulan Kabareskrim Komjen Ito Sumar­di agar pemerintah perlu mem­buat penjara khusus bagi para pelaku teroris karena kalau taha­nan dikumpulkan menjadi satu, dikhawatirkan nanti dimanfaat­kan teroris untuk regenerasi?

Selama ini tidak ada masalah dengan teroris di penjara. Maka­nya usulan itu belum dibahas.  Tidak ada masalah kan teroris di penjara selama ini.

Berarti penjara khusus tero­ris belum dianggap penting ya?

Untuk masalah itu kita harus du­duk bersama dulu dengan polisi, jaksa, dan BIN (Badan Intelijen Negara) untuk mem­bicarakan sampai sejauh mana kebutuhan  membuat penjara khu­sus teroris. Makanya kami belum mengusulkan ke DPR.

Banyak kalangan menentang penjara khusus teroris karena dianggap bisa memicu pelang­ga­­ran HAM?

Justru itu kita belum memu­tuskan untuk membangun satu penjara khusus pada teroris.  Karena kita khawatir  seperti itu. Apalagi pro kontra itu masih banyak. Kita juga mau duduk lagi bersama polisi karena polisi yang berjuang di grass root untuk be­rantas teroris. Kalau pada pe­masyarakatan mengenai teroris kami tidak mau sendiri, karena ini berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Makanya kami harus koordinasi secara terus menerus bersama polisi, jaksa dan BIN untuk merumuskan hal-hal yang lebih baik.

Tapi polisi beralasan pen­jara khusus teroris itu penting agar tidak terjadi re-edukasi bagi non teroris yang justru bisa me­lahir­kan teroris-teroris baru?

Kami kaji dulu. Memang ada yang terpengaruh, tapi kan ada juga yang sudah sadar, tobat, jadi macam-macam.

Jadi usulan kepolisian agar ada penjara teroris masih tetap di­pikir­kan ya?

Pada saatnya kita bicarakan.

Ngomong-ngomong dalam pengumuman panitia seleksi calon Ketua KPK nama Ah­mad Syafi’i Maarif kok tidak ikut mengambil keputusan dalam tahap III?

Oh kalau itu, beliau (Syafi’I Maafif) sudah bilang ada keper­luan. Beliau sudah izin.

Apa karena ada  permasala­han di internal Pansel Ketua KPK dalam proses penyelek­sian?

Nggak ada masalah. Nggak ada apa-apa kok.

Anda mengatakan proses pengambilan keputusan atas 12 calon yang lolos itu sampai jam 3 pagi, apakah ada perdeba­tan­nya yang alot?

Kita membahas itu kan me­mang harus dengan cermat. Kan kita memutuskan terhadap orang. Jadi kita harus sangat hati-hati, harus betul-betul, tidak boleh gegabah karena kita akan mencari pimpinan KPK. Mereka (calon) kan 133 orang, jadi harus dibahas secara matang satu per satu. Mi­salnya makalah si A bagaimana, tanggapan dari masyarakat bagai­mana, dari makalah pribadi itu kelihatan kepemimpinanya ba­gai­mana. Pada dasarnya orang-orang yang ikut adalah orang-orang bagus, cuma untuk KPK ada pertimbangan sendiri . Jadi mereka tidak lulus itu bukan berarti mereka tidak bagus, cuma KPK ada pertimbangan ter­sendiri.

Saat pelaksanaan tes maka­lah, Jimly Asshiddiqie terma­suk salah satu peserta yang ter­lambat 30 menit, apakah hal itu juga diper­bincangkan Pan­sel?

Dibicarakan juga, cuma panitia sudah berikan toleransi buat semua.

Yang penting adalah bagai­mana mereka tidak boleh me­minta tambahan waktu. Kan tidak hanya sendiri.

Keterlambatan itu bukan ter­masuk salah satu pelangga­ran kedisiplinan?

Kita tidak sampai sejauh itu. kita juga tidak terlalu kaku deng­an yang begitu-begitu.

Berarti Jimly termasuk kon­tes­tan terbaik dalam tes tahap II itu?

Nggak juga. Pokoknya setelah dinilai dengan dikombinasikan berbagai hal, dia memenuhi kriteria. Jadi untuk sementara ini dia lolos, tapi untuk selanjutnya kita belum tahu.

Sebenarnya kriteria penilai­an untuk memilih 12 orang itu ba­gaimana?

Ya dari makalahnya itu. Per­tama,  harus mampu menunjuk­kan bagaimana hubungan antara korupsi dengan pembangunan. Kedua, berkaitan dengan per­soa­lan penilaian pikiran mereka dengan sistem yang berlaku sekarang ini. Ketiga, keadaan dengan pemberantasan korupsi, begitu juga dengan masa lalu. Ke empat, berkaitan dengan visi misi rencana aksi dan strategis se­seorang di dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Kelima, kesimpulan. Jadi, lima elemen itu merupakan satu ke­satuan. [RM]


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya