Sehingga, putusan menerbitkan Perppu Ciptaker ini membuat pemerintah dianggap melanggar konstitusi.
Untuk itu, pakar hukum tata negara Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi untuk tegas membatalkan terbitnya Perppu Ciptaker.
Meskipun penerbitan perppu merupakan hak subjektif pemerintah, akan tetapi MK telah memutuskan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat. Sehingga, MK harus meminta pemerintah dan parlemen membahas kembali UU Ciptaker.
“Harusnya MK, untuk menegakkan marwah putusannya, mengabulkan pembatalan perppu ini dan tetap perintahkan agar presiden dan DPR membahas undang undang cipta kerja ini sampai tenggat waktu pengundangan pada 25 nov 2023,†tegas Refly kepada wartawan, Jumat (6/1).
"Jadikan Perppu ini sebagai RUU, sehingga ada partisipasi masyarakat untuk terlibat di dalamnya sesuai dengan yang namanya roh dari
rule making process,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: