Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengusutan Kasus Formula E Harus Jalan Terus

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-5'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 06 Oktober 2022, 14:56 WIB
Pengusutan Kasus Formula E Harus Jalan Terus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hadiri pemeriksaan KPK dalam kasus Formula E/RMOL
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 27 ayat 1 telah menegaskan: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Intinya, semua warga negara sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu juga yang seharusnya dilakukan aparat penegak hukum di negeri ini, memperlakukan siapapun dengan sama di hadapan hukum. Entah itu rakyat kecil, bupati, gubernur, maupun presiden sekalipun.

Gambaran tersebut menjadi penting dalam melihat aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Di era Firli Bahuri, KPK kembali tampil tanpa pandang bulu. Menteri, Pimpinan DPR, Hakim Agung, hingga Kepala Daerah yang masih berani main-main dan tersandung kasus korupsi dibabat tanpa kecuali. Tujuannya satu, yakni agar Indonesia benar-benar bersih dari korupsi dan anggaran bisa optimal untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Hari-hari ini ruang publik tengah ramai membicarakan aksi KPK menangani kasus Formula E di DKI Jakarta yang oleh sementara kalangan dianggap sebagai upaya politisasi dan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan.

Berbagai survei politik menempatkan Anies Baswedan sebagai salah seorang tokoh yang memiliki peluang besar memenangkan pertarungan di arena Pilpres 2024 mendatang.

Apalagi, Partai Nasdem yang dibesut bos media Surya Paloh telah mendeklarasikan Anies sebagai sosok yang didukung partai itu sebagai calon presiden.

Kasus Formula E

Penyelidikan penyelenggaraan ajang internasional Formula E di DKI Jakarta berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada tanggal 4 November 2021, secara resmi KPK mengumumkan sedang melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak. Tujuannya, untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik sebagai bentuk tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK.

Tidak sedikit yang sudah dipanggil KPK dalam rangka menggali data. Sebut saja Direktur Utama (Dirut) PT JakPro, Widi Amansto bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefullah Hidayat yang dipanggil pada 9 November 2021. Kepada tim penyelidik, mereka menyerahkan ratusan lembar dokumen terkait penyelenggaraan Formula E.

Pada 29 November 2021, Syaefullah bersama Dirut JakPro datang lagi dengan menyerahkan 600 lembar dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyelidik.

Pada 3 Februari 2022, tim penyelidik memanggil Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Dia dimintai klarifikasi terkait perencanaan awal penyelenggaraan Formula E, termasuk soal komitmen fee.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi juga dipanggil pada 8 Februari 2022. Kepada KPK, Pras mengaku membawa satu bundel dokumen yang sudah dipersiapkannya. Dokumen tersebut terdiri dari KUAPPAS, RAPBD, sampai APBD. Dia pun mengaku menjelaskan soal pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.

Pras datang lagi pada 22 Maret 2022. Saat itu, dia didalami soal persetujuan DPRD DKI Jakarta terkait perencanaan anggaran Formula E.

Selanjutnya pada 16 Juni 2022, KPK meminta keterangan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto. Keterangan ini berkaitan dengan legalitas dari penyelenggaraan Formula E, dasar hukum, dan anggaran. Gatot memberi penjelasan bahwa berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora pada 2 Agustus 2019 lalu, Kemenpora maupun pemerintah pusat tidak akan memberikan anggaran apapun terkait Formula E.

Puncaknya, pada 7 September 2022, tim penyelidik memintai klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Akan tetapi, secara resmi belum diketahui apa saja keterangan yang disampaikan Anies kepada tim penyelidik.

KPK Tidak Pandang Bulu

Berdasar gambaran singkat di atas terlihat jelas bahwa KPK hendak mencari data-data untuk mengungkap suatu perkara secara terang benderang. Proses hukum biasa yang dilakukan oleh KPK, yaitu mengundang orang, mengumpulkan bukti-bukti, dan jika ada alat bukti cukup maka kasus akan naik ke penyidikan dan selanjutnya ke penuntutan.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan, proses penanganan hukum mengikuti hukum sun rise and sun set. Matahari terbit, harus terbenam.

KPK kerap memberi edukasi ke publik bahwa hukum berlaku sama. Tidak ada niatan untuk mengincar orang-perorang dalam kasus ini dan kasus-kasus lain yang sedang dan tengah ditangani KPK. Semua stakeholder terkait diperiksa sebagaimana mestinya. Tidak ada diskriminasi pada pihak tertentu atau waktu tertentu. Hal serupa dilakukan KPK saat menangani kasus di Papua yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe, juga semua kepala daerah yang pernah berurusan dengan Gedung Merah Putih.

Salah satu sebab mengapa Formula E menjadi ramai dibicarakan karena waktu penyelidikan kasus ini berbarengan dengan masa-masa pencalonan presiden 2024. Spekulasi liar lantas bermunculan, salah satunya menyebut KPK sebagai kepanjangan tangan penguasa untuk “membasmi” calon presiden yang tidak dikehendaki penguasa.

Padahal kalau ditengok ke belakang, Firli Bahuri merupakan salah satu pimpinan lembaga negara yang vokal meneriakkan agar ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah dihapus alias 0 persen. Dia yakin jika ambang batas dihapus, pejabat terpilih bisa lebih leluasa bekerja dan tidak berpikir korupsi untuk balik modal dan balas budi kepada donatur.

Ide Firli Bahuri ini seiring dengan harapan masyarakat luas yang ramai-ramai mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penghapusan presidential threshold. Walaupun hasilnya semua pengaduan itu ditolak MK.  

Di satu sisi, ide Firli ini bertentangan dengan keinginan mayoritas partai politik berkuasa. Di mana mereka tetap ingin agar threshold dipertahankan. Singkatnya, sangat sulit untuk menyebut KPK bagian dari kaki tangan penguasa dalam menangani kasus Formula E.

Peluang Anies Memberi Bukti

Pemanggilan KPK sejatinya bisa dimaknai sebagai dua sisi mata uang. Jika seseorang merasa salah, maka pemanggilan ini akan jadi malapetaka besar yang harus dihindari. Sebab, apapun pembelaan yang diberikan akan mentah lantaran KPK sudah pasti punya bukti yang kuat.

Sebaliknya, jika seseorang merasa tidak bersalah, maka pemanggilan ini adalah momentum besar untuk memberi bukti kepada masyarakat di ruang hukum. Sekaligus membersihkan namanya dari prasangka-prasangka yang muncul.

Begitu juga Anies Baswedan. Dia bisa memanfaatkan penyelidikan KPK ini untuk memberi bukti ke rakyat Indonesia bahwa tuduhan yang selama ini ditujukan padanya tidak terbukti. Bagaimanapun juga, sebaik-baiknya membuktikan diri tidak terlibat suatu kasus hukum adalah di ruang hukum. Bukan di ruang publik yang justru melahirkan spekulasi liar.

Anies sebagai seorang cendekiawan yang demokrat pasti paham dengan apa yang harus dilakukannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA