Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulyanto: Alasan Pemerintah Naikkan Harga BBM Tidak Logis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 20 September 2022, 20:51 WIB
Mulyanto: Alasan Pemerintah Naikkan Harga BBM Tidak Logis
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net
rmol news logo Alasan Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi berdasarkan Kepmen ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 dinilai tidak logis.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian pandangan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Selasa (20/9).

Kata Mulyanto, naiknya harga minyak dunia dan penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran sangat tidak logis.

Menurutnya kedua alasan tersebut terlalu mengada-ada. Karena faktanya tren harga minyak dunia sejak Juni 2022 hingga September 2022 terus turun.

Mulyanto mengutip data WTI Crude dan Brent Crude yang menunjukan bahwa sejak Juni 2022 tren harga minyak dunia terus turun. Di bulan Juni 2022, harga minyak dunia berada di kisaran USD 120 per barel. Angka ini terus turun hingga September 2022 menuju USD 80 per barel.

"Pada periode ini hampir semua operator minyak menurunkan harga BBM. Tapi anehnya Pemerintah malah menaikkan harga BBM bersubsidi," kata Mulyanto.

Mulyanto juga menepis dalih Pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi karena subsidi tidak tepat sasaran.

Menurutnya, kalau benar Pemerintah ingin membenahi subsidi agar tepat sasaran caranya bukan dengan menaikkan harga BBM bersubsidi. Tapi dengan membatasi penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan mewah.

Selain itu, kata Mulyanto, Pemerintah harus memperketat pengawasan agar BBM bersubsidi tidak digunakan oleh sektor industri dan pertambangan. Apalagi diekspor oleh kalangan tertentu.

"Kebijakan Pemerintah menaikan harga BBM sambil membagikan bantuan langsung tunai tidak efektif. Karena kenyataan di lapangan menunjukan berbagai penyimpangan," kata Mulyanto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA