Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mardani PKS Klaim DPR Tidak Tirani, Makanya Tak Perlu Dibatasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 17 September 2022, 17:02 WIB
Mardani PKS Klaim DPR Tidak Tirani, Makanya Tak Perlu Dibatasi
Diskusi Ngopi dari Seberang Istana menghadirkan narasumber Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera; Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil dan Pakar Gestur, Dewi Haroen/Repro
rmol news logo Pembatasan periode jabatan untuk seorang presiden tidak bisa diberlakukan sama kepada anggota DPR RI.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, esensi dari pembatasan masa jabatan adalah untuk membatasi kekuasaan.

Dengan esensi tersebut, maka pembatasan jabatan sudah tepat diterapkan kepada seorang kepala negara dengan maksimal dua periode sebagaimana amanat konstitusi.

Namun demikian, aturan pembatasan tersebut tidak tepat bila diterapkan kepada wakil rakyat di DPR RI. Sebab menurutnya, tidak ada kekuasaan yang dipegang oleh anggota dewan di Senayan.

"Legislatif tidak menjadi kekuasaan sentralistik, lebih ke kolektif kolegial sehingga tidak akan menimbulkan peluang untuk tirani," kata Mardani Ali Sera dalam acara Ngopi dari Seberang Istana bertema "2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?", Sabtu (17/9).

Mardani yang juga Ketua DPP PKS ini berujar, yang lebih penting bagi anggota DPR RI adalah keterwakilan. Salah satu contoh yang sudah diterapkan adalah keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk masing-masing fraksi di DPR.

"Buat saya, keterwakilan dari kelompok-kelompok yang perlu diafirmasi (lebih penting). Misalnya (keterwakilan) anak muda, akademisi. (soal) Pembatasan biar menjadi isu publik," tandasnya.

Selain Mardani, diskusi tersebut turut dihadiri Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil dan pakar gestur, Dewi Haroen. Diskusi dipandu langsung oleh pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA