Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Tiga Laporan, MKD: Effendi Simbolon Bisa Disanksi Pergantian Antar Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 15 September 2022, 15:18 WIB
Terima Tiga Laporan, MKD: Effendi Simbolon Bisa Disanksi Pergantian Antar Waktu
Anggota MKD DPR RI Maman Abdurrachman usai menerima laporan terkait ucapan Effendi Simbolon dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawiran dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Organisasi Panca Marga, dan LSM Antartika/Net
rmol news logo Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon terancam diberi sanksi pergantian antar waktu (PAW) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut penyataannya yang menyebut TNI sebagai gerombolan.

Hal tersebut disampaikan anggota MKD DPR RI Maman Abdurrachman usai menerima laporan terkait ucapan Effendi dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawiran dan  Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Organisasi Panca Marga, dan LSM Antartika.

Sanksi seperti itu, dijelaskan Maman, akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat MKD. Setelah ada keputusan, maka MKD memberikan rekomendasi pada fraksi untuk pemberian sanksi.

"Kita merekomendasi kepada partai di mana seseorang berada, itu aakhirnya ada yang dulu di PAW dari rekomendasi MKD ini. Seperti itu,” kata Maman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

Maman menuturkan, tahap awal MKD akan memeriksa terlebih dahulu Effendi Simbolon dan melihat perkembangan dari pemeriksaan tersebut. Namun, dari pihak pelapor hanya menuntut permohonan maaf dari Effendi Simbolon.

"Tapi dilihat dari perkembangan hari ini menurut saya apa yang dilakukan teman-teman ini betul-betul hanya ingin permohonan maaf tidak hanya ke TNI, tapi juga ke ormas. Karena dua kekuatan penting itu juga yang menjaga Idnonesia dan kebhinekaannya,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA