Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kurang dari Satu Jam Dicek, Dokumen Pendaftaran Demokrat Langsung Dinyatakan Lengkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 Agustus 2022, 19:48 WIB
Kurang dari Satu Jam Dicek, Dokumen Pendaftaran Demokrat Langsung Dinyatakan Lengkap
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan anggota Partai Demokrat/RMOL
rmol news logo Dokumen pendaftaran Partai Demokrat sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum(KPU) dinyatakan lengkap.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

Idham menjelaskan, dokumen pendaftaran Partai Demokrat yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, tidak lebih dari satu jam tim data KPU RI sudah selesai melakukan pengecakan dokumen pendaftaran Partai Demokrat dan sudah mendapatkan hasilnya.

"Jadi proses kelengkapan dokumen lebih cepat lagi, 58 menit. (Pukul) 14.58 (WIB) KPU menyatakan dokumen pendaftaran partai Demokrat dinyatakan lengkap," ujar Idham.

Setelah menetapkan dokumen pendaftaran Partai Demokrat lengkap, KPU sudah bisa melanjutkan proses selanjutnya untuk menguji data dan atau dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang sudah diserahkan tersebut.

"Terkait Demokrat yang dinyatakan lengkap, di hari esok (Sabtu, 6 Agustus 2022) kami lanjutkan ke (tahap) verifikasi administrasi sampai dengan 11 September 2022," terang Idham.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, ada 3 dokumen yang harus diserahkan parpol ke KPU.

Pertama, parpol harus membawa surat pendaftaran parpol. Kedua, membawa surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g. Ketiga, rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu menggunakan formulir Model F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Adapun surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g adalah surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat dengan model F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai yang cukup dan di dalamnya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Data dan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Memiliki berita negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

3. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

4. Memiliki kepengurusan Partai Politik di  seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;

5. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota partai politik;

7. Mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik pada setiap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang kantor tetap pengurus partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir Model F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar kantor tetap pengurus partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

8. Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar partai politik berwarna; dan

9. Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

Adapun pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan KPU mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA