Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Resmi Tahan Mardani H. Maming 20 Hari ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Juli 2022, 21:40 WIB
KPK Resmi Tahan Mardani H. Maming 20 Hari ke Depan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan penahanan Mardani H. Maming/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming (MM) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Kamis malam (28/7).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya secara resmi menahan Maming yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MM dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/7).

Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif ini sebelumnya telah menyerahkan diri ke KPK pada pukul 14.02 WIB.

Dia menyerahkan diri ke KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (27/7). Maming pun sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada Selasa (26/7) karena sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA