Menurut sejarawan, J.J. Rizal, penamaan JIS telah melanggar UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden (Perpres) 63/2019, di mana disebutkan bangunan milik pemerintah harus berbahasa Indonesia.
"Nama yang pantas menurut kami tidak ada yang lain (adalah M.H. Thamrin), bukan hanya dia pahlawan nasional tapi juga dia pahlawan sepakbola tingkat Jakarta maupun tingkat Indonesia," kata J.J. Rizal dalam diskusi bertema 'Kenapa M.H. Thamrin Harus Jadi Nama JIS?' yang digelar secara daring, Senin kemarin (20/6).
Sebagai langkah nyata, J.J. Rizal mengajak masyarakat ikut mengisi petisi pergantian nama JIS menjadi Stadion MH Thamrin di situs
change.org.
Sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, hingga Rabu (22/6) pukul 07.00 WIB, petisi ini telah mendapat 5.758 tanda tangan dari target 7.500 tanda tangan.
Bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) kota Jakarta ke-495 yang jatuh pada hari ini, J.J. Rizal bersama rekan aktivis
@ChangeOrg_ID akan menyerahkan petisi secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: