Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anwar Usman Tak Berkutik, Jabatan Ketua MK Harus Ditentukan Ulang Oleh 9 Hakim Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 Juni 2022, 21:59 WIB
Anwar Usman Tak Berkutik, Jabatan Ketua MK Harus Ditentukan Ulang Oleh 9 Hakim Konstitusi
Ketua MK Anwar Usman/Net
rmol news logo Pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara pengujian Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang MK yang terkait aturan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK disampaikan Anwar Usman.

Anwar selaku Ketua MK menyampaikan pendapatnya atas keputusan tersebut, yang pada intinya tidak bisa berkutik atas amar putusan yang menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK memang inkonstitusional.

"Karena jabatan dimaksud merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih dari para Hakim Konstitusi, maka sudah selayaknya dan sewajarnya, jika persoalan tersebut dikembalikan kepada pemangku hak, yakni para Hakim Konstitusi," ujar Anwar dalam sidang putusan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Anwar Usman mengaku menangkap maksud pembentuk UU 7/2022 yang menginginkan transisi kepemimpinan di MK berjalan dengan baik, sehingga dibuat aturan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah lima tahun, yang termuat di Pasal 87 huruf a tersebut.

Namun menurutnya, norma di dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu sistem yang saling melengkapi satu sama lain, sehingga tidak boleh di dalam pembentukan UU ada norma yang justru menegasikan norma lainnya.

"Jika hal tersebut terjadi, maka bisa disimpulkan bahwa penyusunan pembenttukan peraturan perundang-undangan tersebut keluar atau tidak sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," paparnya.

Maka dari itu, sesuai amar putusan MK dalam perkara ini Anwar Usman harus menaati dan menjalankannya, yakni dirinya harus melepas jabatan Ketua MK dan mengembalikannya kepada 9 Hakim Konstitusi untuk bisa dilakukan pemilihan ulang.

"Meskipun dapat dipahami bahwa kehendak para pembentuk UU (7/2020) berkeinginan untuk menjaga proses transisional kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan baik dan lancar, namun keinginan tersebut harus tetap dikembalikan kepada pemangku hak (9 Hakim Konstitusi)," demikian Anwar.

Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020, dimana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menanggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020 jika merujuk aturan di UU 8/2011 yang menjadi perubahan kedua UU MK.

Akan tetapi, UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020. Maka secara otomatis jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK berubah menjadi lima tahun, sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a.

Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini".rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA