Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Jabatan Ketua MK Diputus Inkonstitusional, Anwar Usman Harus Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 Juni 2022, 18:45 WIB
Aturan Jabatan Ketua MK Diputus Inkonstitusional, Anwar Usman Harus Mundur
Ketua MK Anwar Usman/Net
 rmol news logo Ketentuan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi diputus inkonstitusional dalam sidang putusan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perkara yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, dinyatakan MK dalam amar putusannya, bahwa ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republk Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap," demikian Anwar Usman membaca amar putusan perkara ini dalam sidang.

Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Imbas dari putusan tersebut, Anwar Usman dan Aswanto yang kini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua tanpa harus melalui seleksi ulang akibat adanya ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK tersebut, harus mundur dari jabatannya.

Namun Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan mahkamah untuk proses pergantian Ketua MK dan Wakil Ketua MK akibat putusan ini. Di mana, diberikan waktu untuk dilakukan pemilihan oleh para Hakim Konstitusi, sebelum itu terlaksana, Anwar Usman dan Aswanto masih duduk pada jabatannya.

"Dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil ketua MK," ucap Enny.

Anwar Usman dan Aswanto menjabat sebagai Ketua serta Wakil Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020, dimana kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Akan tetapi ketika UU 7/2022 resmi berlaku, masa jabatan kedua orang itu otomatis berubah menjadi lima tahun, sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a.

Apabila mengacu pada sebelum dua kali perubahan UU MK, yakni saat UU 24/2003 masih berlaku, ketentuannya adalah satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yakni selama 3 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA