“Permainan Kemendag saat itu cantik sekali,†ujar mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (20/4).
Dinilai cantik lantaran ada pejabat yang menuduh ada penimbunan minyak goreng di dalam negeri, termasuk penimbunan oleh ibu-ibu yang ditangani Ditjendaglu. Tapi nyatanya, justru mereka sendiri yang bermain kuota ekspor yang ditangani Ditjendaglu.
“Sulit dipahami bahwa ini hanya permainan Dirjen,†tuturnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Kasus ini bermula dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021. Kementerian Perdagangan lantas menetapkan kebijakan
domestic market obligation (DMO),
domestic price obligation/ (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).
Hanya saja, aturan ini tidak berjalan semestinya. Sejumlah perusahaan CPO tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20 persen dan menjualnya sesuai harga DPO.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: