“hari ini penyidik Bareskrim Polri dalam hal ini Direktorat Siber telah melakukan tambahan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dan 5 orang saksi ahli. Jadi total semuanya ada 10 saksi. Lima saksi dan lima saksi ahli,†jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Ramadhan menjelaskan, kelima saksi ahli ini terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, pidana, ahli agama dan saksi ahli tentang ITE. Usai merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata Ramadhan, penyidik langsung melakukan gelar perkara guna menaikkan status tersebut menjadi penyidikan.
“Kemudian setelah menaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan. Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,†pungkas Ramadhan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand Hutahaean antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: