Menurut anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII ini, keberadaan ambang batas untuk mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden atau
presidential threshold merupakan bentuk penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang pada Pemilu-pemilu sebelumnya.
"Kalau
presidential threshold nol persen, saya tidak sepakat yah. Setidak-tidaknya mungkin harus disamakan dengan
parliamentary threshold yaitu sebesar empat persen, atau paling tinggi di angka sepuluh persen," ujar Ahmad Syaikhu, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (24/12).
Meski demikian, mantan Walikota Bekasi periode 2013-2018 tersebut juga menyatakan, PT 20 persen juga tidak baik bagi demokrasi di tanah air. Karena PT 20 persen kerap memunculkan hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memicu polarisasi di masyarakat.
"Dan jika seperti itu, potensi polarisasi rakyat dalam Pilpres sangat besar. Dan akibatnya, sudah kita ketahui bersama dalam pilpres-pilpres sebelumnya," demikian Ahmad Syaikhu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: