Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Perampasan Aset Bisa Dikebut, PKS: Kalau Maunya Presiden, Jadi itu Barang...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 11 Desember 2021, 11:42 WIB
RUU Perampasan Aset Bisa Dikebut, PKS: Kalau Maunya Presiden, Jadi itu Barang...
Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI menyambut baik keinginan Presiden Joko Widodo agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan.

Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pada prinsipnya pembahasan RUU di parlemen saat ini tidak memakan waktu lama.

"Cepatlah, RUU-RUU sekarang cepat di DPR enggak memakan waktu lama karena enggak pakai kunker (kunjungan kerja) kan, jadi sudah cepat," ujar Dimyati kepada wartawan, Sabtu (11/12).

"RUU Kejaksaan kemarin cepat, RUU Perampasan Aset, KUHP juga akan cepat, insyaallah tahun depan bisa dituntaskan," sambungnya.

Dimyati mengamini, program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022 sudah ditetapkan dan tidak mencantumkan Perampasan Aset Tindak Pidana.

Tetapi legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut keinginan Presiden Jokowi bisa dimasukkan dalam Prolegnas Komulatif Terbuka.

"Kalau presiden menginginkan, jadi itu barang. Presiden itu kuat loh," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA