Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pada prinsipnya pembahasan RUU di parlemen saat ini tidak memakan waktu lama.
"Cepatlah, RUU-RUU sekarang cepat di DPR enggak memakan waktu lama karena enggak pakai kunker (kunjungan kerja) kan, jadi sudah cepat," ujar Dimyati kepada wartawan, Sabtu (11/12).
"RUU Kejaksaan kemarin cepat, RUU Perampasan Aset, KUHP juga akan cepat,
insyaallah tahun depan bisa dituntaskan," sambungnya.
Dimyati mengamini, program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022 sudah ditetapkan dan tidak mencantumkan Perampasan Aset Tindak Pidana.
Tetapi legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut keinginan Presiden Jokowi bisa dimasukkan dalam Prolegnas Komulatif Terbuka.
"Kalau presiden menginginkan, jadi itu barang. Presiden itu kuat loh," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: