Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Jelaskan Kenapa Ipda OS Tembak Mati Pengendara di Exit Tol JORR Bintaro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 01 Desember 2021, 01:33 WIB
Polisi Jelaskan Kenapa Ipda OS Tembak Mati Pengendara di Exit Tol JORR Bintaro
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat/Net
rmol news logo Terungkap bahwa pelaku penembakan yang menewaskan satu pengendara di exit tol Jorr Bintaro merupakan anggota polisi dari Satuan Polisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS.

Lantas, mengapa Ipda OS mengeluarkan tembakan? Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Ipda OS mendapatkan laporan dari pengendara berinisial O yang mengaku diikuti oleh sejumlah mobil.

Mendapat laporan tersebut, Ipda OS kemudian menyarankan agar pelapor mendatangi kantor PJR, tempat Ipda OS berdinas. Tubagus menyatakan hal ini dilakukan Ipda OS untuk melindungi O dari pembuntutan. Sesampainya di sana, kata Tubagus, terjadi keributan.

"Kemudian ribut di situ. Terdengar satu kali tembakan. Berdasarkan keterangan, saksi mau ditabrak dan terjadilah penembakan sebanyak dua kali mengenai dua korban," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11).

Kedua korban itu berinisial PP dan MP. Mereka lantas dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, dan dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sehari kemudian, PP dinyatakan meninggal.

Tubagus menjelaskan bahwa saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya, diasistensi oleh Divisi Propam Mabes Polri tengah memeriksa Ipda OS.

"Benarkah peristiwa penembakan itu secara prosedur dan lain-lain, mohon bersabar karena ini masih didalami," ucap Ade.

Ia mengatakan bahwa saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka. Bidang Propam masih menggali maksud dan tujuan yang mendasari tindakan OS.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Ipda OS, kata Tubagus, adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 351 KUHP.
 
"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus minimal 2 alat bukti. Namun, peristiwa penembakan yang mengakibatkan orang terluka dan meninggal dunia itu benar terjadi," ujar Ade.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA