Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS: RUU TPKS Tanpa Pengesahan RKUHP akan Timbulkan Masalah Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 21 November 2021, 11:40 WIB
PKS: RUU TPKS Tanpa Pengesahan RKUHP akan Timbulkan Masalah Besar
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Kurniasih Mufidayati/Net
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut prihatin dengan maraknya korban kejahatan seksual. PKS pun mendorong adanya UU di Indonesia yang mengatur hukum atas kasus-kasus Kejahatan Seksual yang turut mencakup semua perilaku kejahatan seksual.

Oleh karena itu, terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, FPKS mengusulkan agar disesuaikan judul dan kontennya.

“Yaitu RUU Tindak Pidana Kesusilaan,” tegas Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Kurniasih Mufidayati saat acara Pelatihan Konsultan Keluarga RKI Tingkat Lanjut dengan tema Perlindungan Korban Kejahatan Seksual, di kantor DPP PKS di Jakarta, Minggu (21/11).

Kecuali, sambung Kurniasih, jika dalam waktu bersamaan nanti disahkan juga RKUHP yang menjadi RUU carry over periode lalu.

“RUU TPKS jika berdiri sendiri tanpa pengesahan RKUHP, akan menimbulkan masalah besar yaitu akan terjadi kekosongan hukum bagi semua tindak pidana kesusilaan, yang mencakup semua kejahatan seksual,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA