Oleh karena itu, terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, FPKS mengusulkan agar disesuaikan judul dan kontennya.
“Yaitu RUU Tindak Pidana Kesusilaan,†tegas Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Kurniasih Mufidayati saat acara Pelatihan Konsultan Keluarga RKI Tingkat Lanjut dengan tema Perlindungan Korban Kejahatan Seksual, di kantor DPP PKS di Jakarta, Minggu (21/11).
Kecuali, sambung Kurniasih, jika dalam waktu bersamaan nanti disahkan juga RKUHP yang menjadi RUU
carry over periode lalu.
“RUU TPKS jika berdiri sendiri tanpa pengesahan RKUHP, akan menimbulkan masalah besar yaitu akan terjadi kekosongan hukum bagi semua tindak pidana kesusilaan, yang mencakup semua kejahatan seksual,†ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: