Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 17 November 2021, 21:20 WIB
Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy/Net
rmol news logo Masa libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021, pemerintah akan memberlakukan pembatasan dengan level tinggi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menuturkan, pemerintah telah memutuskan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah.

"Selama Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).

Muhadjir menegaskan, daerah-daerah yang saat inisudah berada pada level 1 dan 2 PPKM akan disamaratakan aturan pembatasannya seperti daerah yang memberlakukan PPKM level 3.

"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Lebih rinci, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini memastikan, pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Katanya, pemberlakuan dan aturan-aturan dalam penerapan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia akan dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan diterbitkan segera.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA