Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taufan Damanik Heran Nadiem Makarim Tidak Ajak Komnas HAM Bahas Permendikbudristek 30/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 13 November 2021, 15:54 WIB
Taufan Damanik Heran Nadiem Makarim Tidak Ajak Komnas HAM Bahas Permendikbudristek 30/2021
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Pro Kontra Permen PPKS", Sabtu, 13 November/RMOL
rmol news logo Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menerbitkan beleid baru yang fokus pada penanganan kekerasan seksual di lingkup pendidikan disoal banyak pihak.

Salah satunya yang juga ikut menyoal adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, lembaga ad hoc ini juga tidak diajak bicara oleh Nadiem.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, meminta Nadiem memperbaiki komunikasi dan memperbanyak ruang dialog dengan elemen masyarakat dalam membuat satu kebijakan.

Taufan menyarankan seperti itu guna merespon polemik Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diangkat dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Pro Kontra Permen PPKS", Sabtu (13/11).

Mulanya Taufan menyatakan, kalaupun tujuan Permendikbudristek itu untuk menjamin hak asasi manusia (HAM), maka dirinya merasa heran jika Komnas HAM tidak pernah diajak berdialog.

"Komnas HAM juga enggak pernah diajak ngomong padahal kita yang lebih tahu soal persepektif HAM," kata Taufan.

Pada prinsipnya, Taufan mengaskan Komnas HAM mendukung tujuan baik dari Permendikbud itu. Namun, dia sarankan Nadiem membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk mebahas aturan yang belakangan jadi polemik.

"Kita bilang yaudah oke ini niatnya baik, tapi kan ternyata muncul persoalan itu, makanya saya katakan keterbukaan untuk mau mengajak dialog semua pihak itu penting, jelaskan bahwa ini sebetulnya Permen dalam rangka mencegah kekerasan," tuturnya.

Taufan menambahkan, sebenarnya Permendikbud ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat.

Tetapi, perlu ada penjelasan lebih lanjut soal isi utuh Permendikbud. Seperti bagaimana koordinasi dengan pihak kepolisian jika masuk dalam delik aduan.

"Tapi perlu ada detail-detail yang lebih jelas termasuk bagian tugasnya jika ini sudah masuk ranah pidana seperti apa koordinasi dengan kepolisian," pungkasnya.

Hadir pembicara lainnya, anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Adam Jerusalem, Koordinator Forum Perempuan BEM SI Zakiah Darajat, Peneliti Setara Institute Sayyidatul Insiah dan Ketua AILA Rita Soebagio. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA