“Yang paling penting bagi KMPK keputusan MK ini kita secara relatif berhasil sementara, untuk menghalangi kecenderungan kediktatoran konstitusional (constitutional dictatorship) yang menjadi pikiran besar mengapa KMPK menggugat UU Corona ini,†kata Din dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/11).
Menurutnya, dengan UU 2/2020 sangat berpotensi terjadi Constitutional Dictatorship. Dengan putusan MK, kata Din, tidak ada yang kebal dengan hukum.
“Maka lewat kesempatan ini, sebagai Ketua Komite Pengarah KMPK kami juga ingin membulatkan tekad meneruskan perjuangan pada konstitusi mengawal konstitusi dari upaya-upaya yang ingin menyelewengkannya baik secara langsung maupun tidak langsung,†demikian Din Syamsuddin.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 2/2020 hanya berlaku selama dua tahun. UU itu berisi Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: