"Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo diberitakan
, Rbu (20/10).
Penahanan tersebut dilakukan demi pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin," kata Ferdy.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga sebelumnya menyebut, Brigadir NP sudah diperiksa secara maraton. NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, nantinya sanksi yang akan diberikan juga menjadi lebih berat.
Hal ini akibat ulah Brigadir NP membanting salah seorang pengunjuk rasa bernama Fariz yang viral di media sosial.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: