Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Brigadir NP, Oknum Pembanting Mahasiswa Sudah Ditahan dan Kena Pasal Berlapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 20 Oktober 2021, 13:44 WIB
Brigadir NP, Oknum Pembanting Mahasiswa Sudah Ditahan dan Kena Pasal Berlapis
Aksi oknum polisi yang membanting mahasiswa saat berunjuk rasa di Tangerang, Banten beberapa waktu lalu/Repro
rmol news logo Oknum polisi pembanting mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang, Brigadir NP sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.

"Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rbu (20/10).

Penahanan tersebut dilakukan demi pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin," kata Ferdy.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga sebelumnya menyebut, Brigadir NP sudah diperiksa secara maraton. NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, nantinya sanksi yang akan diberikan juga menjadi lebih berat.

Hal ini akibat ulah Brigadir NP membanting salah seorang pengunjuk rasa bernama Fariz yang viral di media sosial. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA