Kantor tersebut diduga kuat digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi Kantor Berita
RMOLJakarta, Kamis (14/10).
Benar saja, saat dilakukan pengecekan dengan meminta surat izin dari Otoritas Jasa Keruangan (OJK), kantor pinjaman online ini ternyata ilegal.
"Beberapa barang bukti dan 56 karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Hengki.
Dari penggerebekan itu, sambung dia, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: