"Iya (akan diperiksa sebagai tersangka)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10).
Namun, kata Andi pihaknya belum bisa memeriksa Irjen Napoleon dan empat tahanan lain karena belum mendapat restu dari Mahkamah Agung (MA). Andi mengaku sudah melayangkan surat permohonan pemeriksaan kepada MA.
"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," tuturnya.
Sementara itu, Andi menegaskan berkas perkara dugaan penganiayaan M. Kace segera dikirim ke kejaksaan apabila seluruh pemeriksaan sudah rampung. Dia juga menyebut tidak ada oknum petugas jaga rutan yang terlibat secara pidana di kasus ini.
"Kalau di pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," imbuh Andi.
Polisi sebelumnya menetapkan lima orang tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte. Sementara yang lain ialah DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap), dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).
Irjen Napoleon diduga menganiaya Kace di dalam rutan. Dia diduga memukul dan melumuri Kace dengan kotoran manusia yang disiapkannya. Napoleon diduga dibantu tiga tahanan lain dalam melakukan aksi tersebut pada Kamis (26/8) dini hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: