Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan terkait kasus pengancaman menggunakan senjata api di sebuah sekolah di Desa Doromelo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.
Pada Senin (13/9) sekitar pukul 10.00 WIB, korban atas nama Muhammad Ihsan (48) memergoki pelaku atas nama Ammirullah melakukan perusakan di sebuah sekolah tempat Ihsan mengajar. Korban sendiri merupakan seorang PNS di sekolah tersebut.
Saat korban mengecek proses belajar mengajar, terdengar suara pecahan kaca. Pelaku merusak kaca jendela sekolah karena tersinggung dengan salah seorang siswa di sekolah tersebut.
"Pelaku tersinggung karena keluarganya yang sedang mengerjakan bawang ditegur siswa sekolah dengan kata-kata 'bagaimana kabar mertua'. Terlapor kemudian menuju ke sekolah membawa senjata api rakitan laras panjang dan memerintahkan mengumpulkan siswa dengan mengarahkan senjata api," jelas Dirkrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Kamis (16/9).
Berdasarkan kejadian tersebut, Polres Dompu yang menerima laporan langsung megamankan terduga pelaku Amirrulah. Dari pengembangan, didapati bahwa senjata api tersebut dibeli dari Syamsuddin Hasan alias Haji Dony (48).
Saat Haji Dony diamankan, diketahui senjata tersebut didapat melalui Radjimansyah. Radjimansyah ditangkap di Dusun Al Muhajirin, Desa Dorokobo, Kabupaten Dompu. Dari penangkapan tersebut, diamankan satu unit senjata api rakitan, dan satu butir peluru aktif kaliber 5,56.
"Tim kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Kombes Hari Brata.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.