Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LKSP Tegas Menolak Hasil Seleksi Anggota BPK RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 11 September 2021, 00:31 WIB
LKSP Tegas Menolak Hasil Seleksi Anggota BPK RI
Gedung BPK RI/Net
rmol news logo Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR disesalkan oleh Lembaga Kajian Strategi dan Pembangunan Pemerintah (L-KSP). Mereka menolak tegas penetapan itu yang dinilai telah melanggar peraturan yang ada.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aturan yang diduga telah dilanggar adalah Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

"Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," jelas, Direktur LKSP, Rowman Wahid, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOL Jatim, Jumat (10/9).

Padahal, menurut Rowman, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI, Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

"Jelasnya, dia (Nyoman Adhi Suryadnyana) masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado," terang dia.

Sehingga, hasil keputusan yang dilakukan oleh DPR RI, dinliai menyalahi aturan yang telah mereka buat.

"Oleh sebab itu, LKSP menolak hasil seleksi anggota BPK RI, karena BPK harus dijaga martabanya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA