Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go mengatakan, setelah sebelumnya mengamankan 10 orang, hingga pemeriksaan pada Minggu malam (5/9), total ada 12 orang yang telah diperiksa intensif.
Dari pemeriksaan itu, Donny menjelaskan ada 9 orang telah ditetapkan tersangka. Sementara 3 orang lainnya saat ini masih berstatus saksi.
"Hasil pemeriksaan, tadi kita tetapkan 9 orang sebagai tersangka. Tiganya itu statusnya sebagai saksi," demikian kata Donny kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (6/9).
Lebih lanjut, Donny mengatakan dari pemeriksaan intensif para tersangka dijerat pasal 179 KUHP, yakni perbuatan pidana melakukan pengrusakan secara bersama-sama.
Adapun peran masing-masing tersangka, disebutkan Donny, melakukan pengrusakan dengan menggunakan alat, melempar.
"Alatnya pun beragam ada yang menggunakan kayu bahkan linggis," sebut Donny.
Terkait dengan motif tersangka, Donny mengatakan para pelaku pengrusakan mengaku kecewa karena masjid tidak berizin itu tidak dibongkar oleh pemerintah.
"Sampai batas waktu yang dikehendaki, ternyata pemerintah kan hanya memutuskan supaya aktivitas dibangunan masjid yang tak berizin itu dihentikan secara hormat. Tidak sesuai dengan harapan mereka," demikian penjelasan Donny.
Bangunan masjid jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat dirusak massa pada Jumat (3/9).
Dalam video yang beredar di media sosial, perusakan masjid itu berlokasi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Bahkan tak hanya dirusak, masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) ini juga dibakar.
Mirisnya, aksi perusakan tersebut turut disaksikan oleh aparat keamanan berseragam Polri dan TNI. Salah seorang anggota pun terdengar menenangkan warga.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: