Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Membaca Kembali Orasi Rendra Di Tengah Pandemi: Rakyat Belum Merdeka

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/gan-gan-r-a-5'>GAN-GAN R.A</a>
OLEH: GAN-GAN R.A
  • Selasa, 27 Juli 2021, 17:38 WIB
Membaca Kembali Orasi Rendra Di Tengah Pandemi: Rakyat Belum Merdeka
WS Rendra/RMOL
“DI awal abad 21 tarikh Masehi ini, saya memberi kesaksian.”
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada suatu waktu di Galeri Cipta Taman Ismail Marzuki (TIM), Selasa, 16 Mei 2000, di hadapan tokoh opisisi Malaysia, Dr. Wan Azizah Ismail, mantan Deputi Perdana Menteri Anwar Ibrahim, aktivis, seniman dan sejumlah tokoh nasional turut hadir menyaksikan penyair, dramawan dan budayawan WS. Rendra membacakan orasi kebudayaan dengan suara yang teatrikal dan menggelegar:

“Meskipun Negara Indonesia adalah negara merdeka, nyatanya rakyat Indonesia atau bangsa Indonesia belum merdeka. Adapun para penindas rakyat yang utama adalah Lembaga Eksekutif (Pemerintah), Orde Lama-Orde Baru dan semua partai politik yang ada.”

Teks prolog yang menghentak kesadaran tentang hakikat kemerdekaan dan kedaulatan rakyat ditulis Rendra tak ubahnya seperti menulis pamflet.

Orasi kebudayaan berjudul, "Rakyat Belum Merdeka: Sebuah Paradigma Budaya", mengkritik tradisi feodalisme yang masih dirawat hingga kini dan menjadikan rakyat sebagai objek eksploitasi kekuasaan yang hegemonik.

Tradisi feodalisme dalam tubuh birokrasi, menurut Rendra dimulai sejak di zaman raja-raja dan kolonialisme Belanda, rakyat adalah kawula atau massa hamba sang raja. Zaman kolonialisme Jepang adalah barisan massa budak yang harus membantu Dai Nippon dalam perang antar imperialis pada masa Perang Dunia II.

Tidak berhenti di situ, Zaman Orde Lama rakyat adalah massa revolusi dan partai politik. Kemudian di zaman rezim Orde Baru yang didukung ABRI, rakyat hanya dianggap sebagai koor bebek. Daya kritisnya dirusak dan cara berpikir diseragamkan. Sejak permulaan reformasi sampai kini, kemerdekaan rakyat tidak pernah diperjuangkan secara konkrit dan eksplisit oleh para elit DPR dan MPR. Para elit politik tidak memperjuangkan kepentingan rakyat, padahal mereka sebenarnya adalah golongan politik di antara golongan-golongan lain dalam masyarakat.

Rendra menuding dalam orasi yang bernada menggugat, elit politik yang salah kaprah mengkalim bahwa kedaulatan golongan mereka sudah merupakan kedaulatan seluruh rakyat. Kalau demikian, lalu apa bedanya sikap gede rasa semacam itu dengan sikap rezim Orde Lama-Orde Baru yang menganggap kedaulatan lembaga eksekutif itu adalah kedaulatan seluruh rakyat dan bahkan juga kedaulatan negara?

Di tengah pandemi Covid-19, makna dan kedudukan rakyat menjadi begitu penting dipertanyakan, ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa negara telah gagal melindungi rakyatnya dari teror global Covid-19. Kepentingan mafia dunia farmasi yang mengendalikan organisasi kesehatan dunia WHO dengan gencar memperdagangkan vaksin dan alat tes pendeteksi virus ke semua negara-negara di berbagai penjuru dunia, tetapi tidak membuat virus corona menjadi jinak dan landai.

Membaca kembali orasi kebudayaan Rendra, membawa kita pada reinterpretasi atas cita-cita besar kemerdekaan bangsa yang dituangkan dalam konstitusi UUD 45 dan meletakkan kembali bangunan ideologi kebangsaan di atas pondasi gagasan kedaulatan yang kini diruntuhkan oleh keserakahan oligarki, ketika Negara Indonesia didirikan dengan tujuan yang mulia; Mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Rakyat, pandemi Covid-19 dan amanat konstitusi adalah mata rantai yang bertautan untuk ditafsir ulang ketika kematian massal mengincar warga negara. Ajal begitu gencar menyelinap merampas denyut kehidupan rakyat. Dokter dan tenaga kesehatan pun berjatuhan menjadi korban monster Covid-19, padahal sejatinya mereka adalah investasi peradaban di mana negara dalam situasi genting seperti saat ini seharusnya mendirikan benteng pertahanan dan menjaga eksistensi mereka yang berjuang di front barisan perang dalam pertempuran melawan Covid-19.

Pemimpin rakyat di tengah teror global Covid-19 hanyalah aktor yang bersolek di depan kamera, sementara elit politik bersekutu dengan jaringan mafia industri neo kapitalisme dunia farmasi yang mengeruk laba di balik merebaknya virus corona.

Perampokan bantuan sosial (bansos), vaksinasi yang dipaksakan, akrobatik istilah PSBB dan PPKM Darurat yang diberlakukan tanpa mengindahkan perut rakyat, menjungkirbalikkan logika hukum dan menjadi dalih penanggulangan Covid-19, padahal sejatinya upaya cuci tangan pemerintah pusat agar negara  terbebas dari kewajibannya untuk menjamin kebutuhan rakyatnya selama pandemi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dikuburkan, tetapi ketika kaum opisisi yang bersikap kritis atas kebijakan pemerintahan bersuara lantang dipidanakan oleh UU tersebut. Akal sehat elit politik telah dibutakan oleh syahwat kekuasaan yang menyesatkan, dan mereka tidak menghiraukan bahwa Republik ini didirikan di atas konsepsi kedaulatan rakyat.

Kemerdekaan rakyat adalah kemerdekaan umat manusia yang hidup di bawah kolong langit. Hakikat kemerdekaan tidak boleh dibatasi oleh dalil apapun, karena seperti halnya hak hidup yang layak untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan, kemerdekaan merupakan hak asasi manusia yang diberikan Tuhan sejak manusia dilahirkan ke muka  bumi.

Exploitation de l’homme par l’homme atau penghisapan manusia atas manusia, pemasungan hak bersuara dan berserikat, serta keselamatan rakyat yang diabaikan oleh penyelenggara negara sesungguhnya merupakan tindakan tanpa perikemanusiaan yang bukan saja melanggar asas demokrasi tetapi telah mengkhiati amanat konstitusi. Penegakan hukum di tengah pandemi tidak boleh didasarkan atas kepentingan politik pragmatisme.

Rakyat yang kini hidup dalam ketakutan akibat teror global Covid-19 selayaknya diperlakukan sebagai pemilik kedaulatan yang sah, diberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, diedukasi agar terbuka cakrawala pemikiran dengan menciptakan ruang dialektik yang kontra monolog, bukan diancam pasal pemidanaan yang justru melenceng dari perintah konstitusi, karena salus populi suprema lex esto, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. rmol news logo article

Praktisi hukum, pencinta kopi & puisi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.