Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 21 Juli 2021, 08:54 WIB
Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan
Rektor UI, Ari Kuncoro/Net
rmol news logo Perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang "memberi jalan" bagi Rektor UI, Ari Kuncoro, untuk tetap menduduki jabatan komisaris BUMN mendapat kritikan keras masyarakat.

Mulai dari mahasiswa, akitivis, hingga para anggota dewan di DPR RI menilai ada kejanggalan dalam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

"Sungguh memalukan, Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7).

"Saya masih berharap, Pak Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," imbuhnya.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang di antaranya mengizinkan Rektor rangkap jabatan.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021.

PP baru ini lahir setelah muncul banyak kritikan terhadap Ari Kuncoro yang telah melanggar Statuta UI yang melarang seorang Rektor rangkap jabatan di badan usaha milik negara/swasta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA