Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Itu Baru Bener

Selasa, 20 Juli 2021, 07:43 WIB
Itu Baru <i>Bener</i>
Gunawan Pharrikesit/Ist
RAKYAT mengarah ke ruang frustrasi ketika terus dibenturkan dengan kebijakan yang hanya menyodorkan sanksi dan bukan solusi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rakyat baru menyadari pahitnya pilihan demokrasi yang salah langkah dengan membiarkan kekuasaan sang penguasa mencengkeram kebebasan dan meletakkannya "di kotak sampah". Rakyat mulai bergerak.

Namun dalam sebuah gerakan menghadapi "kebrutalan" rezim dengan segala aturannya saat ini, sekiranya perlu tetap mewaspadai hal-hal yang justru memposisikan terjaring oleh jebakan-jebakan yang dikemas dengan namanya aturan: tuduhan pembangkangan, tuduhan menghalang-halangi tegaknya aturan, sampai dengan pasal-pasal karet alias pasal jengkel yang dipaksakan.

Kehati-hatian perlu dijadikan dasar sebagai pijakan langkah, karena perjuangan saat ini belum pada fase terakhir.

Saat ini dunia dengan segala urusan pandeminya, telah dijadikan para pengendali strugle power di pemerintahan untuk menekan rakyat.

Alih-alih kebijakan berpihak pada rakyat, justru kebijakan hanya dijadikan senjata politik untuk mempertahankan kekuatan koalisi dan menenggelamkan siapapun yang dianggap melawan.

Tidak terkecuali mereka yang sedang menegakkan amar ma'ruf nahi munkar: Kelompok yang perjuangannya membela kepentingan rakyat dengan bersandar pada kemurnian ajaran agama.

Terkait persoalan pandemi ini, Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan yang diberlakukan secara variatif di setiap wilayahnya, tergantung rekam derek ukur wilayah bermasalah dengan label beberapa level: Hitam, Merah, Oranye, Kuning, Hijau. Inilah yang pemangku kebijakan menerapkan PPKM dengan istilah mikro dan/atau darurat.

Sedikit sekali wilayah/daerah yang tidak diterapkan PPKM. Untuk yang belum diterapkan PPKM Darurat, bolehlah kita menggemakan penolakan. Lantas bagaimana yang wilayah atau daerahnya sudah tersemat PPKM Darurat?

Di sinilah diperlukan kecermatan dan kehati-hatian, tidak cukup hanya semangat perjuangan saja (merujuk pergerakan saat ini belum akhir dari perjuangan).

Artinya, ada Pasal 93 dalam UU No 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi menghalang-halangi, dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Inilah yang akan dijadikan jaring menghentikan langkah para pejuang dengan "pengkriminalisasian".

Lantas bagaimana kita melelas jaring tersebut agar tetap bisa terus bergerak, agar tetap bisa terus berjuang?

Jawabannya adalah: Harus Cerdas.

Alhamdulillah kecerdasan ini sudah banyak dimiliki rakyat. Rakyat sudah ada (InsyaAllah sudah banyak) yang melek hukum, dengan menyadari menolak aturan pemerintah merupakan tindakan melawan hukum.

Sehingga narasi atau kata Penolakan PPKM Darurat, disadari justru mendorong dirinya masuk "jebakan batman".

Karenanya bukan menolak PPKM menjadi tuntutan dalam pergerakan, namun regulasi PPKM-nya yang disesuaikan dengan rujukannya: UU No 6 tahun 2018 (terkait kedaruratan kesehatan).

Jangan cuma sanksi saja yang ada pada regulasi PPKM, tapi juga solusinya: berikan hak rakyat.

Perlu dipahami bahwa sanksi adalah hukuman, dan hukuman itu diterapkan atas dasar kesalahan.

Lantas apa kesalahan rakyat ketika harus mencari uang demi kehidupan keluarganya? Apa kesalahan rakyat ketika lapar dan harus mencari makan? Apa kesalahan rakyat ketika haus harus mencari minum? Apa kesalahan rakyat ketika sakit harus mencari obat untuk kesembuhannya?

Rakyat sadar kalau karantina diperlukan saat ini, tapi jangan culasi rakyat dengan aturan "banci", yang hanya memberikan sanksi tanpa memberikan solusi.

Akibatnya, banyak rakyat berteriak lebih baik mati kena covid (yang belum tentu terpapar), daripada harus mati lapar (pasti kalau hanya berdiam diri di rumah tanpa mencari nafkah).

PPKM Darurat jangan hanya dijadikan alat untuk mengeluarkan sanksi saja, tapi berikan solusi. Bukannya sanksi dikeluarkan bagi yang dianggap melanggar, namun solusi yang ada pada pasal 8 UU No 6 tahun 2018, malah diabaikan.

Dari serangkaian pemikiran yang tertuang ini, perlulah diinsyafi bahwa pandemi harus diperangi.

Karantina itu perlu dalam situasi luar biasa saat ini, tapi terapkan lockdown, bukan PPKM yang justru semakin akan menyengsarakan rakyat.

Terapkan Pasal 8 UU 6/2018, dengan memberikan hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Termasuk kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya: kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.

Itu baru bener. rmol news logo article

Gunawan Pharrikesit

Jurnalis Senior, Advokat

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA