Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ganjar Minta Pemerintah Pusat Dengar Suara Rakyat Jika PPKM Darurat Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 19 Juli 2021, 22:52 WIB
Ganjar Minta Pemerintah Pusat Dengar Suara Rakyat Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo/Net
rmol news logo Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 akan berakhir pada Selasa besok (20/7).

Keputusan untuk melanjutkan ataupun tidak, rencananya akan diumumkan pemerintah pusat besok.

Namun, sebelum diiputuskan pemerintah pusat, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah angkat suara mengenai PPKM Darurat tersebut.

Sebagai salah satu provinsi yang menerapkan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa, Ganjar meminta pemerintah pusat untuk mendengarkan suara masyarakat terkait aturan pelaksanaan pembatasan.

Ia mencontohkan, jika PPKM Darurat diperpanjang oleh pemerintah, maka dia berharap rumah makan atau restoran diperbolehkan melayani dine in atau makan di tempat.

Sebabnya, ia memandang PPKM Darurat yang tidak memperbolehkan restoran melayani makan di tempat sangat memberikan dampak yang cukup berat kepada masyarakat yang berusaha.

"Masyarakat berat (jika pola PPKM Daruratnya sama). Saya minta pemerintah harus mendengarkan suara rakyat," ujar Ganjar di Semarang, Senin (19/7).

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku tidak tega melihat dampak yang dirasakan warganya di Jawa Tengah yang berusaha di masa PPKM Darurat. Karena ia mengaku melihat sendiri di lapangan saat penerapan kebijakan penanganan Covid-19 itu berlangsung.

"Bagaimana ada orang yang jualan pecel, yang duduk di situ teman-teman ojol (ojek online), tukan becak,, kan kasihan mereka tidak bisa kalau beli makan kemudian di makan di tempat lain. Kan mereka orang yang kerjanya keliling," demikian Ganjar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA