Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangkap Pelaku Penyebar Website Bansos PPKM Darurat Palsu, Polisi: Untungnya Rp 1,5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 19 Juli 2021, 15:25 WIB
Tangkap Pelaku Penyebar Website Bansos PPKM Darurat Palsu, Polisi: Untungnya Rp 1,5 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net
rmol news logo Jajajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyebaran berita bohong terkait bantuan sosial atau bansos PPKM Darurat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pelaku berinisial RR membuat satu website yang dibuat seolah merupakan situs untuk pendaftaran penerima bantuan sosial sebesar Rp 300.000 dari Kementrian Sosial. 
"Setiap masuk ada pertanyaan yang ada bahwa nanti dia (pendaftar) akan mendapat bansos, konsumen akan mendaftarkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7).

Website yang telah dibuat oleh RR sejak bulan November 2020 ini, sambung Yusri, telah membuat pelaku untung senilai Rp 1,5 miliar. Bukan dari hasil pendaftaran korban website palsunya itu, melainkan iklan yang masuk kepada website palsunya tersebut.

"Apa keuntungan yang diterima RR, karena sejak November 2020 sampe diamankan, yang bersangkutan keuntungan yang diambil, dia meraup dia masukan iklan di web tersebut, minimal 2 iklan satu web. Total dari sudah terima 1,5 milair dari iklan website," demikian Yusri.

Disebutkan Yusri, situs web buatan tersangka beralamat subsidippkm.online/pembagian-subsidi/? PPKMjuli#1625647777785 dengan logo Kemensos. Selain portal, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu laptop Asus ROG GL503GE, ponsel Samsung S21, satu akun surel, akun paypal, dan akun yllix.

Tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RR terancam pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA