Atas alasan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas menyatakan kepada para karyawan yang bekerja di sektor non esensial, namun perusahaannya memaksa untuk tetap bekerja, maka wajib melaporkan.
"Laporkan lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies saat meninjau vaksinasi anak ruang pola, Balaikota DKI Jakarta, Senin (5/7).
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya saat ini juga melakukan penyekatan di sejumlah titik keluar masuk ibukota.
Menurut Anies langkah tersebut dilakukan bukan untuk membuat Jakarta menjadi lenggang namun demi menyelamatkan seluruh warga.
"Ini gerakan penyelamatan warga. Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan," tutup Anies seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta.
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: