Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BEM UI Dipanggil Soal Poster "Jokowi The King of Lip Service", Aktivis 98: Rektorat Bukan Pengawas Pikiran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 28 Juni 2021, 13:50 WIB
BEM UI Dipanggil Soal Poster "Jokowi The King of Lip Service", Aktivis 98: Rektorat Bukan Pengawas Pikiran
Poster "Jokowi The King of Lip Service" yang dibuat Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)/Repro
rmol news logo Pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia oleh pihak Rektorat mengundang komentar Aktvis 98' Ray Rangkuti.

Ray Rangkuti menuturkan, sikap Rektorat dalam menanggapi poster BEM UI tentang "The King of Lip Service" yang ditujukan untuk menyinggung sikap politik Presiden Joko Widodo, bertolak belakang dengan prinsip kebebesan berpendapat.

Karena menurutnya, apa yang disampaikan para Mahasiswa The Yellow Campus itu, di media sosial, merupakan kritik yang cukup beralasan. Karena itu, ia berharap sikap Rektorat UI tidak berlebihan dalam merespons kritikan dari mahasiswa terhadap rezim.

"Tentu, pikiran seperti ini, tidak perlu disikapi dengan 'kuasa' rektorat. Apalagi sampai memanggil untuk minta penjelasan," kata Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/6).

Ray Rangkuti menilai, posisi Rektorat dalam pembinaan mahasiswa bukanlah seperti petugas keamanan, atau bahkan bukan seperti petugas pengawas pikiran yang berhak menghakimi kritikan BEM UI terhadap pemerintah.

"Rektorat itu pelindung akademik, di mana berpikir bebas merupakan tonggaknya. Maka, memanggil mahasiswa dengan cara 'kuasa' adalah kepongahan," sesal Direktur Eksekutif Lingkar Madani ini.

Mahasiswa, lanjut Ray Rangkuti, seharusnya menjadi rekan diskusi kampus, bukan justru sebagai pihak yang dianggap sebagai penentang hingga akhirnya argumentasi yang dibangun oleh mereka dibongkar, dan kesimpulan mereka dibantah.

"Kecuali mahasiswa melakukan tindakan melanggar hukum, atau melanggar kesusilaan, tentu pihak rektorat memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ray Rangkuti berharap banyak kampus bisa menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan BEM UI

"Agar pemerintah tetap konsisten antara pernyataan dengan tindakan. Dengan begitu, republik tetap sehat, dan demokrasi tetap terjaga," demikian Ray Rangkuti.

Pemanggilan pihak Rektorat Universitas Indonesia kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI untuk membahas komentar Jurubicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman.

Selain itu, BEM UI juga diminta memberikan klarifikasi mengenai poster kritik untuk Presiden Joko Widodo dengan poster “Jokowi The King of Lip Service” kepada Rektorat UI.

"Iya betul (membahas pernyataan Fadjroel). Sama minta klarifikasi. Keterangan dari kita," ujar Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra kepada wartawan, Minggu (27/6) kemarin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA