Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PANDEMI COVID-19

Tidak Bisa PPKM, Jakarta, Jawa Barat, Dan Jawa Tengah Harus Dengan PSBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 28 Juni 2021, 11:39 WIB
Tidak Bisa PPKM, Jakarta, Jawa Barat, Dan Jawa Tengah Harus Dengan PSBB
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati/Net
rmol news logo Kasus baru positif Covid-19 di Indonesia per Minggu (27/6) bertambah 21.342 orang. Itu adalah rekor lonjakan harian positif baru selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan demikian, per hari ini, total akumulatif kasus Covid di Indonesia menjadi 2.115.304 sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Bahkan, sejak pemerintah pusat pemberlakuan PPKM berskala mikro hingga hari ini belum ada tanda-tanda lonjakan Covid-19 akan menurun drastis.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai berjalan sejak 22 Juni lalu gagal menekan lonjakan Covid-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan dalam pekan terakhir angka kasus terkonfirmasi bak tsunami.

Politisi PKS itu menyayangkan pemerintah pusat yang masih percaya diri dengan PPKM Mikro akan menekan laju lonjakan angka Covid-19. Namun sejak diterapkannya kebijakan tersebut, tidak merubah grafik penurunan kasus Covid.

Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah masih menjadi tiga wilayah angka tertinggi kasus covid di Indonesia. Dan, PPKM Mikro nyatanya masih belum melandaikan angka kasus covid, apalagi menurunkan grafiknya.

Seharusnya, tegas Mufida, pemerintah pusat memberikan wewenang dan izin pada tiga provinsi yang memberikan kontribusi covid tertinggi untuk menerapkan rem darurat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.

Sehingga dengan pemberlakuan PSBB tersebut, bisa mengurangi secara signifikan mobilitas masyarakat dan diharapkan mampu menekan mata rantai penularan Covid.

"Pemerintah seharusnya jangan menunda untuk memberlakukan rem darurat atau PSBB Ketat. Namun harus dipikirkan juga agar penerapan PSBB tersebut bisa ramah secara ekonomi. Aturan PSBB Kketat pun bisa mengacu pada Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan," ucap dia kepada wartawan, Senin (28/6).

Pemberlakuan PSBB Ketat, jelas Mufida, sudah sangat mendesak di wilayah Jakarta dan Jawa Barat dan beberapa wilayah lain. Apalagi sejumlah rumah sakit ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah tidak bisa menampung pasien covid lagi. Angka BOR juga sudah melewati ambang batas angka WHO.

Kasus harian yang sangat tinggi tentunya akan menambah beban tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat. Belum lagi varian covid Delta asal India yang cepat meningkatkan penularan, serta pengurangan respons antibodi yang diduga menjadi salah satu musabab lonjakan Covid-19.

"Sejumlah rumah sakit sudah kolaps di Jakarta. Ruang IGD sudah tidak menampung lagi. Nakes seperti dokter dan perawat harus ekstra kerja keras dalam menangani pasien. Belum lagi risiko nakes tertular ketika menangani pasien covid. Nakes jumlahnya tidak bertambah, namun pasien bertambah dalam jumlah besar-besaran. Ini khan masalah yang harus bisa diselesaikan dengan cepat," tegasnya.

Selain itu, tambah Mufida, pemerintah pusat harus memikirkan pasien-pasien umum non covid yang masuk ke IGD namun ditolak pihak di rumah sakit karena sudah penuhnya pasien Covid-19. Artinya, pemerintah harus menambah kapasitas pasien covid, namun jangan melupakan pasien darurat penyakit lainnya.

"Kondisi rumah sakit di Jakarta misalnya sudah membludak pasien covid. Realitas di lapangan banyak pasien-pasien darurat dengan keluhan penyakit lain sampai ditolak pihak rumah sakit karena sudah tidak menampung. Ini yang harus dipikirkan solusinya bagaimana kapasitas pasien Covid ditambah namun ada juga ruangan khusus di rumah sakit yang menangani pasien darurat selain covid. Sehingga semua pasien bisa tertangani," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA